Thomas Edwin Tegaskan BSMS 2023 Tak Ada Material Fiktif, Jika Ada Yang Fiktif PB Bertanggungjawab Memulangkan

276 views
Kepala Dinas PKPCK Thomas Edwin Ali Hutagalung

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lampung (Dinas PKPCK) kembali angkat bicara perihal adanya berita yang menyatakan bahwa adanya material untuk bantuan sosial bedah rumah yang dibeli fiktif untuk digunakan para penerima Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) tahun 2023.

Para penerima bantuan (PB) BSMS yang merupakan program Provinsi Lampung telah sesuai aturan, sesuai Pergub Lampung Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan BSMS dan pondok wisata di Provinsi Lampung.

Apalagi, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada pengembalian uang. Tetapi diminta untuk melengkapi administrasi pelaporan program BSMS.

Hal ini menjawab keluhan dari beberapa media bahwa penerima bantuan tidak bisa bertanggungjawab secara formal atas material yang diterimanya.

Kepala Dinas PKPCK Thomas Edwin Ali Hutagalung, mengatakan bahwa jika apa yang terjadi itu benar fiktif ialah bukan kewenangan kami untuk mengembalikan. “Ya kalau bener itu fiktif maka penerima bantuan yang harus mengembalikan dana bansos tersebut. Karena saat mereka mengajukan permohonan kepada gubernur sudah menandatangani fakta integritas atau surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa penerima bantuan bertanggungjawab secara formal dan materil atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya,” kata Thomas Edwin dalam siaranpersnya yang diterima Harianduta.com, Minggu (21/7)

Menurut Thomas, Dinas PKPCK hanya melakukan verifikasi serta pengawasan dan memastikan bahwa bantuan tersebut telah di pergunakan sesuai proposal yang telah di setujui untuk meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni. Terlebih, kegiatan BSMS ini dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat untuk mendukung target nasional dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Edwin menjelaskan, bahwa apa yang terjadi secara fakta justru adalah nilai swadaya masyarakat lebih besar dari pada bantuan yang ia terima melalui program BSMS. “Justru yang terjadi adalah nilai swadaya masyarakat lebih besar daripada bansos ini. Coba lihat bangunan mereka, dengan uang Rp 20jt ditambah swadaya penerima bantuan ini mampu membangun rumah permanen minimal tipe 36m2, itu berarti nilai swadaya mereka bisa jadi lebih besar dari 20 juta,” kata dia.

Tak hanya itu, dirinya sangat mengapresiasi semangat masyarakat penerima bantuan untuk memaksimalkan dana stimulan bansos ini. Selain meningkatkan nilai rumah itu sendiri juga rumah yang layak huni berpengaruh besar terhadap kesehatan keamanan dan kenyamanan bagi penghuninya.

“Adapun dampak fisik rumah tidak layak huni karena kurang pencahayaan dan penghawaan adalah pada kesehatan, mudah sakit, mudah lelah dan tidak produktif dan dampak non fisik membuat penghuninya kurang/tidak betah tinggal didalam rumah,” demikian kata dia.

Diketahui, Pemerintah provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan cipta karya merealisasikan anggaran senilai Rp 12.640.000.000 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi uang Rp 20 Juta dengan cara di transfer ke rekening penerima. (**)