Bandar Lampung, Harianduta.com-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sukmawan Hendriyanto, tercatat mencapai Rp2.395.500.000.
Data tersebut merupakan laporan per 17 Februari 2025, saat Sukmawan masih menjabat sebagai Sekretaris Bina Marga Binda Kontruksi Provinsi Lampung, sebagaimana tercantum dalam sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi:
Tanah dan Bangunan: Rp2.175.000.000
Tanah dan bangunan seluas 450 m²/150 m² di Bandar Lampung senilai Rp1.605.000.000
Tanah dan bangunan seluas 665 m²/100 m² di Lampung Barat senilai Rp350.000.000
Tanah seluas 3.500 m² di Lampung Selatan senilai Rp220.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp196.000.000
Mobil Mitsubishi Xpander tahun 2020 senilai Rp185.000.000
Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 senilai Rp11.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp1.560.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp24.500.000
Sehingga total keseluruhan harta mencapai Rp2.395.500.000.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada laman e-LHKPN, pembaruan laporan periodik tahun 2025 belum terlihat. Sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan setiap tahun, dengan batas waktu pelaporan untuk periode 2025 hingga 31 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung Sukmawan Hendriyanto menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan dan pembaruan e-LHKPN. Ia menegaskan kewajiban tersebut menjadi bagian dari administrasi pejabat, termasuk dalam proses penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).






