Bandar Lampung, Harianduta.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka. Gubernur Lampung dari birokrat karir ini jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah Provinsi. Arinal sudah dua kali dipanggil, Kejati dan diketahui sebelumnya sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.
Arinal ditetapkan tersangka terkait dana PI yang bernilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar yang diterima perusahaan.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka kini tengah menjalani proses persidangan. Mereka Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB)
Arinal Djunaidi dan Pusaran dugaan Korupsi di PT LEB
Arinal dalam pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT LEB? Berikut sebagian datanya dari Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Heri Wardoyo, No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026 yang ditandatangani Penuntut Umum Budi Mulia, SH, MH, dan Arie Apriansyah, SH, MH:
1. Sekira awal April 2019, Arinal -Gubernur terpilih namun belum dilantik- yang mengetahui Provinsi Lampung menerima penawaran participating interest 10% tapi tidak menyetujui PT Wahana Raharja -yang ditetapkan sebagai penerimanya-, mengundang Prihatono Ganefo Zain (Kaban Litbang Lampung) dan Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM Lampung) ke sebuah cafe di Hotel Alam Sutra.
2. Pada pertemuan itu, Arinal Djunaidi memerintahkan Prhatono dan Jefri untuk tidak memproses PI 10%, menunggu dirinya dilantik sebagai Gubernur Lampung. Dijanjikan kepada Prihatono, akan dikembalikan lagi sebagai Kepala Dinas ESDM Lampung.
3. Pada 7 Mei 2019, Arinal Djunaidi -saat itu belum dilantik sebagai Gubernur Lampung- mengundang pejabat pemprov, akademisi dan pihak lain untuk rapat membahas PI 10% porsi Provinsi Lampung di Cafe Woodstair -sekarang sudah berubah menjadi Mie Gacoan- di Jln. Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandarlampung.
4. Yang hadir pada pertemuan tersebut adalah: a. Arinal Djunaidi. b. Ismet Roni (Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar). c. Ririn Kuswantari (Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar). d. Anshori Djausal (Akademisi/praktisi ekonomi). e. Komarudin (dari Kalimantan Timur). f. Fahrizal Darminto (Staf Ahli Gubernur). g. Prihatono Ganefo Zain (Kaban Litbang Lampung). h. Piter Dono (Kepala Bapenda). i. Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM). j. Elvira Umihanni (Sekretaris Bappeda). k. Endang (Bappeda). l. Rinvayanti (Bappeda). m. Irfan Toga Setiawan (Kasubag BUMD & Kemitraan Biro Perekonomian).
5. Setelah mendengarkan paparan atas kondisi BUMD milik Pemprov Lampung, Arinal Djunaidi memutuskan bahwa untuk penerima PI 10% adalah PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak usaha PT LJU yang nantinya sebagai pengelola PI 10%.
6. Kurang lebih 12 hari setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung -Arinal Djunaidi dilantik 12 Juni 2019-, tanpa mencabut SK Gubernur Lampung Nomor: G/555/B.05/HK/2017, tanggal 26 Oktober 2017, tentang Penunjukan PT Wahana Raharja untuk Melakukan Persiapan Memperoleh Participating Interest 10% Wilayah Kerja South East Sumatera, Arinal Djunaidi pada 24 Juni 2019 menunjuk PT LJU sebagai penerima PI 10% melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019.
7. Untuk mendirikan anak usaha yang akan ditunjuk sebagai pengelola PI 10%, PT LJU mengadakan RUPS pada 17 Juni 2019. Diantara keputusannya: Menyetujui pemberian modal disetor kepada anak usaha sebesar Rp15 miliar -belakangan terungkap yang disetor hanya Rp10 miliar-, serta memberi wewenang kepada Dirut PT LJU untuk menunjuk dan mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi pertama saat pendirian anak perusahaan.
8. Namun kenyataannya, yang menunjuk dan mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi PT LEB -yang didirikan 9 Juli 2019- adalah Arinal Djunaidi selaku pemegang saham PT LJU. Adapun susunan pengurus pertama dan ditetapkan dalam Akta Pendirian PT LEB No: 32 tanggal 9 Juli 2019 adalah sebagai berikut: Prihatono G Zain (Komisaris), Irfan Toga Setiawan (Komisaris), Andi Djauhari Yusuf (Komisaris), Anshori Djausal (Direktur Utama), Heri Wardoyo (Direktur), dan Nuril Hakim Yohansyah (Direktur).
Terkait perkara ini, Kejati Lampung telah menyita harta benda Arinal senilai Rp38,5 miliar sebagai barang bukti sejak 3 September 2025 silam. (Dbs)






