Bandar Lampung,Harianduta.com-Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah komando Ulin Nuha, S. SiT, M.M telah melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam upaya pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP dengan mekanisme pencatatan blokir yang dilakukan berdasarkan pengajuan dari penegak hukum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan melalui surat nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 pada 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H perihal penutupan laporan.
Selain itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dinyatakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan praktik maladminitrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas jawaban Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam permohonan penghapusan pencatatan blokir 26 SHM dan SHGB atas nama DMP yang diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.
Menanggapi hal ini, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD dan sebagai penerima kuasa dari principal pemilik 26 SHM yang diblokir berharap agar momentum ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas, efisien, cepat, menghormati hak asasi manusia serta memberikan perlindungan atas hak tanah milik principal.
“Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM milik principal, serta melakukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan permohonan penghapusan catatan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan DPP KAMPUD, maka harapannya Kepala Kantor Pertanahan agar menyelanggarakan pelayanan publik dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian serta kemanfaatan hukum”, kata Seno Aji pada Minggu (26/4/2026).
Selain itu, Seno Aji menilai praktik maladministrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut telah merugikan baik materiil maupun imateriil principal selaku pemilik 26 SHM dan SHGB tersebut.
“Sudah sepatutnya dalam memutuskan suatu kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan hak keperdataan seseorang dan/atau masyarakat maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak merugikan baik materiil maupun imateriil, sebagaimana tertuang dalam UU tentang administrasi Pemerintahan”, pungkas Seno Aji.
Untuk diketahui, sebelumnya DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada saat itu di bawah komando Albert Muntarie, S.T, M.H ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir terhadap 26 SHM bidang tanah atas nama DMP pada Selasa (24/6/2025).
Dengan adanya blokir tersebut, DPP KAMPUD menilai dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, sehingga pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun, tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. (*)






