Bandar Lampung, Harianduta.com-LSM Geram menyoroti terkait kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang mengalokasikan anggaran hingga Rp3,8 miliar untuk 81 tenaga ahli.
Ketua LSM Geram Andri Arifin mempertanyakan urgensi, fungsi, serta manfaat nyata dari keberadaan puluhan tenaga ahli tersebut bagi masyarakat.
“Penggunaan anggaran miliaran rupiah itu berpotensi menjadi pemborosan jika tidak disertai dengan output kerja yang jelas dan terukur. Angka Rp3,8 miliar itu besar,” kata aktifis 98 tersebut, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menurut Andri, di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, anggaran seharusnya difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanganan banjir.
“Sekolah masih membutuhkan perbaikan, layanan kesehatan perlu ditingkatkan, jalan lingkungan dan banjir belum tertangani maksimal. Ini yang lebih mendesak,” ujarnya.
Sorotan LSM Geram ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung yang saat ini tengah mengusut keberadaan 81 tenaga ahli tersebut.
Ketua Pansus, Agus Widodo, mengungkapkan bahwa secara regulasi, nomenklatur tenaga ahli tidak dikenal dalam struktur pemerintahan kota.
“Jabatan tenaga ahli hanya ada di DPR RI atau DPRD. Di pemerintah kota tidak ada dasar hukumnya. Ini yang sedang kami investigasi,” tegasnya.
Tak hanya itu informasi yang beredar menyebutkan bahwa fenomena pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum yang kuat ini tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi juga mulai muncul di sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung. Bahkan, sejumlah oknum dari kalangan LSM hingga wartawan disebut-sebut turut diakomodasi dalam kebijakan tersebut.






