Proyek Asrama Haji Lampung Diduga KKN, Ini Jawaban PPK Kemenag Lampung

255 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama Lampung, Sugi membantah keras persoalan tender proyek pembangunan Gedung Asrama Haji Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp52 miliar, yang diduga kuat terjadi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Sugi menjawab bahwa proses tender dilakukan langsung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI.

“Untuk pelaksana ternder dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kementerian agama RI,” kata Sugi, Rabu (11/6).

Maka terkait persoalan tender tersebut, yang diduga dipersoalkan, terkondisikan pihaknya meminta media untuk konfirmasi ke Kementerian Agama RI.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, H M Ansori, menyatakan bahwa proyek pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut memang berada bidang PHU .

“Kalau di bidang PHU hanya ada anggaran untuk pembangunan,” terang Ansori.

Lalu terkait adanya terkondisikan soal lelang proyek tersebut, Kemenag Lampung khususnya PHU tidak mengetahui, karena pihaknya hanya memiliki anggaran saja.

“Kemudian kami bersurat ke Kakanwil untuk menunjuk panitia lelang. Selebihnya panitia lelang yg bekerja. Oleh karenanya Silahkan saja konfirmasi langsung ke panitia lelang mekanismenya seperti apa,” demikian kata Ansori.

Proyek Konstruksi Fisik Kementerian Agama (Kemenag) ini sudah diumumkan pada 14 Maret 2025 dan penandatanganan kontrak dilakukan 11 April 2025. Proyek pembangunan Gedung Asrama Haji , nantinya berdiri tujuh lantai dengan luas 5.100 meter persegi itu ditarget selesai dalam kurun waktu 240 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.

Proyek Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung diduga syarat KKN dan sudah diarahkan kepada seorang rekanan berinisial D, menggunakan PT Arafah Alam Sejahtera.

PT tersebut dilihat di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Kemenag RI. Saat proses tender dimulai, ada 121 perusahaan yang ikut mendaftar. Tapi, hanya empat yang mengajukan penawaran.

Selisih nilai penawaran yang diajukan PT Arafah dengan pagu anggaran hanya 1,1 persen. Yakni Rp51.844.287.617 dari pagu Rp52.063.100.000.

Sayang, dua dari tiga perusahaan lain yang penawarannya lebih rendah justru kalah. PT Wulan Cipta Sejati (Rp49.634.129.755) dan PT Abadi Prima Inti Karya (Rp49.407.881.900).

Padahal, tawaran PT Abadi Prima Inti Karya lebih rendah, namun dinyatakan tidak memenuhi dengan berbagai alasan yang terindikasi mengada- ngada.

Diantaranya jenis peralatan Passanger Hoist yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Dump Truck dari PT Pyramida Raya Persada hanya ditanda tangani oleh marketing bukan pemilik peralatan.

Kendaraan Dump Truck yang disewa dari PT Talenta Putra Utama, Kapasitasnya melebihi spesifikasi yang disyaratkan yakni 6 – 8 Ton. (**)