Manager Pertamina Patra Niaga ‘Tjahyo Nikho Indrawan’ Miliki Hutang 1 Miliar

405 views
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. (Ist)

Bandar Lampung, Harianduta.com- Isu pungutan liar atau setoran ke oknum-oknum di Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membuat perhatian publik, terutama perusahaan yang mengurus perminyakan di Indonesia ini.

Meski Sehubungan dengan dugaan oknum tersebut mendapatkan uang sebesar puluhan juta perbulan dari pengusaha SPBU . Saat ini Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang membawahi Integrated Terminal (IT) Panjang akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran. Demikian dikemukakan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Lantas berapa kekayaan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan tersebut. Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), harta kekayaan dan utang periodik  2023 yang dilaporkan 13 Maret 2024 . Hutangnya lebih tinggi dari pada tanah dan bangunan

Tjahyo Nikho Indrawan memiliki Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI sebesar Rp1 miliar, ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN, MOBIL, HONDA HRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI sebesar Rp250 juta, harta bergerak lainya Rp15 juta, surat berharga Rp50.500.000, kas dan setara kas Rp347.653.897, harta lainya 80 juta sub total 1.743.153.897, hutang 1.096.663.000. Sehingga total kekayaan 646.490.897

Diketahui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina Patra Niaga anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi. Diterpa isu miring dugaan pungutan liar khususnya pelicin bulanan tujuan agar pengiriman minyak yang diterima lancar ke para pengusaha pemilik SPBU.

Informasi dihimpun dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga, cabang Panjang, Bandar Lampung. Ini sudah cukup lama. Dari investigasi yang dilakukan media ini, praktik pungli tersebut melibatkan pihak-pihak SPBU di wilayah Kota Bandar Lampung. Mereka diwajibkan “setor” sejumlah uang pelicin ke oknum pejabat di perusahaan plat merah tersebut.

Diduga praktek tersebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah menjadi kewajiban bagi para pengusaha SPBU untuk memperlancar bisnisnya.

“Tiap bulan setoran itu diberikan oleh pihak SPBU. Salah satunya dari PT. SBG, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ucap B, nama panggilan sumber di lapangan saat diwawancarai, Senin 29 Juli 2024. (**)