SAKA DAN BINTANG TIGA

146 views
Saka Tatal

Harianduta.com- Nama SAKA TATAL kali ini menjadi perbincangan publik usai sebelumnya teman koleganya tersangka Pegi Setiawan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky, menang praperadilan. Dimana gugatan praperadilan menetapakan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan. Kali ini Saka mencari keadilan. Setelah merasakan dinginnya sel penjara selama lebih kurang empat tahun, dia bersama kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Saka yakin sama sekali tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

SAKA bisa menjadi kunci rekannya yang sudah masuk sel ikut bisa bebas jika putusan sidang peninjauan kembali (PK) untuk kasus Saka Tatal dapat berdampak signifikan terhadap nasib ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ungkapan disampaikan Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bahwa jika putusan PK untuk Saka Tatal diterima, ketujuh terpidana lainnya juga akan mengajukan PK. Aryanto menilai permohonan mereka akan diterima karena semua perbuatan terjadi dalam satu rangkaian kasus yang sama.

Jika PK ini diterima, maka sangat mungkin ketujuh terpidana juga akan mengajukan PK, dan kemungkinan besar permohonan mereka akan diterima. Kalau PK diterima dan dinyatakan  Saka Tatal tak bersalah, maka bisa bebas semuanya, atau setidak-tidaknya beberapa yang lain juga ikut terimbas dari putusan itu.

Aryanto menilai bukti dan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan Vina, termasuk yang mencabut keterangannya, menunjukkan bahwa seakan-akan ketujuh terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan atau pemerkosaan tersebut. Ia berharap putusan PK ini akan membawa keadilan bagi Saka Tatal dan ketujuh terpidana lainnya yang saat ini masih mendekam di penajara.

Bintang Tiga yang Disiapkan Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal

Menariknya ada dua purnawirawan bintang tiga yang akan menjadi saksi ahli untuk memberi keterangan ke hakim bahwa Saka tidak bersalah. Mereka  adalah Kabareskrim Polri periode 2008-2009 Susno Duadji, dan Wakapolri periode 2013-2014 Oegroseno.

Para ahli itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kliennya di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu (24/7/2024). Dengan total ada tujuh ahli yang diajukan ke majelis hakim PN Cirebon untuk dihadirkan dalam sidang PK selanjutnya.

“Kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan untuk diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal bin Bagja,” ujarnya.

Selain mantan perwira tinggi ada  ahli lainnya adalah Muzakir (ahli hukum pidana), Azmi Syahputra (ahli hukum pidana), Andi Hamzah (guru besar ilmu hukum pidana), Yongki Fernando (ahli ilmu hukum pidana), serta Reza Indragiri (ahli psikologi forensik).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa (24/7/2024), setelah empat tahun menjalani wajib lapor. Setelah bebas murni, Saka tidak perlu lagi melaporkan diri. Namun, status mantan terpidana masih melekat dalam dirinya.Oleh karena itu, Saka mengajukan PK karena dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.