Milenial Perkebunan Prihatin Adanya Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Sukabumi Bandar Lampung

151 views

Bandar Lampung, Harianduta.com- Milenial Perkebunan, sebuah komunitas pemuda yang bergerak di bidang perkebunan, menyatakan keprihatinan mendalam atas aktivitas penambangan ilegal di Jalan Alimudin Umar No. 99, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Informasi yang kami himpun di lapangan, lahan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Hi.FR dan dikelola oleh GNW. Aktivitas diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), jelas Ahmad Solihin Ketua Milenial Perkebunan melalui rilisnya, Minggu (09/06) .

Melihat aktivitas itu, Mahasiswa Hukum Universitas di Bandar Lampung mengatakan para pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hal ini tidak dapat di biarkan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin IUP apapun itu alasannya, selain merusak alam dan lingkungan sekitar, juga merugikan pemerintah daerah dari sektor pajak dari aktivitas tambang iliegal.

Menurut Ahmad, penambangan batu ilegal di Sukabumi sudah berlangsung lama dan semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Penambang menggunakan alat berat untuk menggali batu di area perbukitan, tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Milenial perkebunan juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan batu ilegal kepada pihak berwenang.

“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan keselamatan warga Sukabumi. Laporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas penambangan batu ilegal,” tutupnya. (Bon/Yuda)