Sidang Korupsi PI 10% OSES Bongkar Peran Direksi Awal PT LEB, Nama Anshori–Nuril Diseret

Foto Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) mulai menguak fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/4/2026) malam, tim penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan menyoroti peran direksi awal PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menyebut pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar terjadi pada periode kepemimpinan direksi jilid pertama, jauh sebelum kliennya menjabat.

“Penyertaan modal Rp10 miliar itu terjadi di era direksi awal. Kami minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Anshori dan Nuril untuk menjelaskan aliran dana tersebut,” kata Yunandar usai sidang.

Ia menegaskan, penelusuran aliran dana penting dilakukan agar perkara ini tidak dibebankan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab pada periode tersebut.

Dalam persidangan, tiga saksi dari SKK Migas juga mengungkap bahwa pengalihan dana PI 10 persen ke PT LEB telah melalui prosedur yang sah, termasuk revisi Perda dan persetujuan Menteri ESDM.

Penasihat hukum lainnya, Erlangga, menjelaskan bahwa pada tahap awal PT LEB hanya berperan sebagai penerima manfaat (beneficiary), bukan pelaksana teknis di lapangan.

Ia juga menyoroti Surat Edaran Gubernur Nomor 500 terkait batas remunerasi yang disebut tidak pernah diterima oleh jajaran direksi saat itu.

Tak hanya itu, tim hukum turut menyinggung nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang disebut dalam surat dakwaan JPU memiliki peran dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Arinal disebut terlibat bersama para terdakwa, baik sebagai kepala daerah maupun pemegang saham di BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB.

Meski demikian, hingga kini Arinal masih berstatus sebagai saksi. Padahal, penyidik sebelumnya telah menyita aset senilai Rp38,5 miliar dari kediamannya pada September 2025.

Kasus ini sendiri diduga merugikan negara sebesar USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,4 miliar.

Tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

Dana PI 10 persen tersebut merupakan bagi hasil dari Pertamina Hulu Energi (PHE) yang disalurkan melalui PT LEB sebagai anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung.