Bandar Lampung, Harianduta.com-LSM Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung akhirnya melaporkan masalah dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (23/6)
Hal itu dikemukakan Ketua LSM Fagas, Fadli Khoms, S.Hi, setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) RSDUAM dianggap tidak maksimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Menurut Fadli, carut marut RSUDAM juga terendus juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menyoroti sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) serta adanya pembebanan biaya-biaya tahun anggaran 2024 yang mencapai miliyaran rupiah yang tidak semestinya diperhitungkan yang sampai saat ini tidak mendapatkan sanksi tegas.
Atas berbagai temuan itu, Pansus LHP BPK merekomendasikan reformasi menyeluruh dalam tata kelola keuangan dan aset RSUDAM, dan meminta pihak RSDUAM memperkuat peran Satuan Pengawas Internal (SPI) serta memberikan sanksi tegas terhadap rekanan yang wanprestasi. dengan tegas Fagas menganggap bahwa penyimpangan tersebut adalah bentuk kelalaian penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan didepan hukum. APH wajib mengungkap permainan anggaran yang ada di RSDUAM selama dibawah kepemimpinan Lukman Pura.
Fadli, berpendapat bahwa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di RSUDAM terkait penyimpangan tersebut adalah bentuk kelalaian penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan didepan hukum.
Selain itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) hari ini turun kejalan melakukan aksi demonstrasi menuntut dan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak bungkam dan fokus mengungkap kebobrokan RSDUAM atas semua permasalahan yang ada terlebih maraknya praktik pungutan liar dan budaya setoran dilingkungan RSUDAM diantaranya Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Tahun 2025 yang menelan anggaran ± 15 Miliyar yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Direktur RSUDAM Imam Ghozali bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) akan melakukan investigasi dan melakukan audit dan akan bergerak cepat dalam rangka mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan pengondisian tenaga kebersihan (cleaning service) outsourcing di Rumah Sakit plat merah tersebut. Lebih dari itu, berdasarkan temuan Fagas bahwa pihak penyedia dimintai wajib setor 15-20% dari Nilai kontrak melalui orang kepercayaan Direktur RSDUAM yang lama sebagai perantara yang diduga untuk mengamankan proyek jasa kebersihan tersebut.
Atas berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, FAGAS menyampaikan tuntutan, yakni:
Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan investigasi, penyelidikan, memeriksa dan pimpinan RSUDAM diduga ikut terlibat KKN melalui kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek melalui fee setoran, beserta PPK Jasa Kebersihan dan Housekeeping yang diduga memonopoli dan melakukan pungutan liar terhadap Tenaga Kebersihan (Cleaning Service & House keeping) RSUDAM.
Laporan FAGAS juga diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. Ia berharap Kejati jangan tutup mata. (**)