Bandar Lampung, Harianduta.com-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pembinaan Kabupaten/Kota Sehat untuk meningkatkan kualitas dan mempersiapkan daerah dalam mengikuti verifikasi Kabupaten/Kota Sehat.
Pembinaan ini mencakup berbagai kegiatan, seperti penyamaan persepsi lintas sektor, pendampingan dan pengawasan, serta pengawalan data indikator.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli, MKM, tujuan ini dilakukan untuk melihat suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh penduduk.
Menurut Edwin Rusli, faktor lain juga tentunya harus dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
Nantinya, terang Edwin Rusli, penghargaan swasti saba tahun 2025 diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/kota yang berhasil menyelenggarakan Kabupaten/kota Sehat dengan
kategori:
“Swasti Saba Padapa, Swasti Saba Wiwerda, Swasti Saba Wistara dan Swasti Saba Wistara Paripurna,” kata Edwin Rusli yang merupakan Kepala Dinas Low Profil ini.
Mekanisme Penilaian dengan melakukan penilaian mandiri (Self Assessment) di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Tim Pembina Kabupaten/Kota dan Ketua Forum KKS dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025.
“Jika hasil penilaian mandiri belum memenuhi kriteria maka perlu dilakukan pembinaan lanjutan untuk memperbaiki proses, program, dan kegiatan setiap tatanan sesuai tahapan proses sebelumnya (mulai dari identifikasi program, pelaksanaan,dan evaluasi),” tegasnya.
Jika hasil penilaian mandiri sudah memenuhi kriteria, kata Edwin Rusli bahwa harus melihat minimal kelembagaan dan capaian indikator 9 tatanan KKS, sehingga dapat mengusulkan kepada Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi untuk dilakukan verifikasi dengan memastikan bahwa semua bukti dan data dukung yang diperlukan sudah divalidasi oleh Kepala OPD terkait.
“Surat usulan verifikasi Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025 ditandatangani oleh Bupati/Walikota,” ucapnya, begitu juga verifikasi penilaian mandiri di tingkat Provinsi. Nantinya Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Kabupaten/Kota.
“Unsur-unsur yang diverifikasi meliputi capaian kelembagaan dan 9 tatanan KKS menggunakan Instrumen Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025 serta memastikan kelengkapan dan ketepatan bukti dan data dukung,” tuturnya.
Jika hasil verifikasi penilaian mandiri menunjukkan hasil yang belum memenuhi kriteria, jelas Edwin minimal pada capaian kelembagaan dan 9 tatanan KKS dapat dilakukan pembinaan lanjutan untuk memperbaiki proses, program, dan kegiatan setiap tatanan sesuai tahapan proses sebelumnya (mulai dari identifikasi program/kegiatan, pelaksanaan dan evaluasi).
Maka, jika hasil verifikasi sudah memenuhi kriteria minimal pada capaian kelembagaan dan 9 tatanan Kabupaten/Kota Sehat termasuk kelengkapan dan ketepatan data serta bukti dukungnya, Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi dapat mengusulkan kabupaten/kota tersebut untuk dilakukan verifikasi Kabupaten/Kota Sehat di tingkat pusat.
“Mekanisme pengusulan verifikasi Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025 di tingkat Kabupaten/Kkota diatur oleh Tim Pembina KKS Tingkat Provinsi,” paparnya.
“Verifikasi Usulan Penerima Penghargaan Swasti Saba di Tingkat Pusat. Dimana Verifikasi dokumen:
a.Tim Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Pusat melakukan penilaian terhadap capaian Kelembagaan dan 9 tatanan Kabupaten/Kota Sehat dengan mempertimbangkan data capaian indikator yang dicatatkan oleh unit teknis di tingkat pusat dan bukti data pendukung yang akuntabel dari kabupaten/kota.
b. Verifikasi lanjutan: selanjutnya Tim Verifikasi KKS Tingkat Pusat melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diverifikasi bersama Tim Pembina KKS Tingkat Kabupaten/Kota, Forum KKS, kelompok kerja, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi atau konfirmasi data dukung yang disampaikan hingga kesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengklaim keberhasilan indikator yang dimaksud.
c. Serta, Validasi fisik: dilakukan dalam bentuk kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian hasil tahapan penilaian dengan kondisi riil di lapangan.
d. Dilanjutkan dengan Penilaian Akhir melalui Rapat Pleno penetapan kabupaten/kota penerima penghargaan Swasti Saba Tahun 2025.
Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pringsewu, untuk mengikuti verifikasi Kabupaten/Kota Sehat tahun 2025. (Advetorial)