PT Ganedra Wijaya Berikan Klarifikasi Hak Jawab Terkait Penipuan Cleaning Service di RSUDAM Bukan Pihaknya

195 views
Klarfikasi dari PT Ganedra Wijaya (Ist)

Bandar Lampung, Harianduta.com-Direktur Utama PT Ganedra Wijaya, Anak Agung Made Ganedra Wijaya memberikan kuasa dari kantor Mawardi dan Partner, mereka melakukan klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan penipuan bermodus janji pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) menimpa HS, warga Campang Jaya, Kota Bandarlampung. HS tertipu jutaan rupiah oleh seseorang bernama Heri Muhammad Hatta yang mengaku orang dalam di PT. Ganedra Wijaya yang merupakan perusahaan penyedia jasa cleaning servis di RSUDAM.

Informasi dugaan penipuan tersebut telah dimuat di Harianduta.com dengan

Menyikapi pemberitaan tersebut, pihak PT. Ganedra Wijaya melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi kepada Harianduta.com, Selasa, 16 Juli 2024, Dalam surat klarifikasi tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Ganedra Wijaya dari Kantor Hukum Mawardi & Partners menyanggah jika terduga penipuan Heri M Hatta bukanlah calo atau petugas di PT. Ganedra Wijaya seperti yang disebutkan korban HS kepada awak media pada pemberitaan sebelumnya.

“Bahwa tidak ada petugas dengan nama Heri M Hatta di PT. Ganedra Wijaya, sehingga salah jika menyebutkan oknum pada PT. Ganedra Wijaya, dan tidak ada pungutan liar yang dilakukan PT. Ganedra Wijaya pada saat penerimaan pelamar yang ingin bekerja di RSUDAM sebagai pekerja cleaning servis,” bunyi sanggahan pada surat klarifikasi PT. Ganedra Wijaya tertanda tangan tim kuasa hukum, Afrintina, James Reinaldo Rumpia, dan Dauri dari Kantor Hukum Mawardi & Partners.

Selain itu disebutkan, PT Ganedra Wijaya sebagai perusahaan penyedia jasa cleaning servis di RSUDAM melindungi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. “Bahkan PT Ganedra Wijaya tidak melakukan pemotongan gaji dan menyetorkan uang pelicin untuk menjadi pekerja sebagaimana yang diberitakan,” lanjut isi klarifikasi.

PT Ganedra Wijaya melindungi hak-hak pekerja sesuai diatur dengan pasal 88 ayat 1 undang-undang 13 tahun 2003 yang menyatakan dengan tegas dan jelas setiap pekerja/buruh memperoleh hak dan perlindungan atas a keselamatan dan kesehatan pekerja, b, moral dan kesesuliaan, c, perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Diberitakan sebelumnya, HS, Warga Campang Raya, penjual bakso keliling kita menjadi pengangguran. Gerobak Bakso dijual untuk bayaran dapat diterima menjadi petugas jasa cleaning service Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moelek (RSUDAM), ternyata janji palsu. Bahkan uangnya kini raib diserahkan kepada pria bernama Heri Muhammad Hatta yang mengaku orang dalam PT PT Ganedra Wijaya, perusahaan penyedia jasa Cleaning Servis RSUDAM.

“Saya sekarang nganggur, gerobak saya sudah saya jual untuk jadi petugas cleaning service RSUDAM. Uang sudah saya kasih ke Pak Heri. Dia ngakunya punya akses orang dalam PT PT Ganedra Wijaya, Tapi sudah tiga bulan ini sejak saya serahkan uang Rp2,5 juta, saya belum kerja. Ini bukti tiga kali transferannya,” kata HS kepada awak media

HS mengatakan dia mengenal Heri yang mengaku dekat dengan PT Ganedra Wijaya selaku perusahaan penyedia jasa cleaning service RSUDAM. Dia sudah berupaya menanyakan kepada Heri soal kepastian kapan ia bekerja. Namun Heri menyatakan masih menunggu keputusan perusahaan. “Saya sudah berkali kali tanya, tapi Pak Heri bilang masih keputusan bu Hesti,” katanya.

Menanggapi hal tu, Humas RSUDAM Sabta Putra mengarahkan wartawan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan PT Ganedra Wijaya. “Coba tanyakan ke manajemen PT yang bersangkutan,” ujar Sabtu melalui pesan WhatsApp, Selasa 14 Mei 2024.

Hesty Oktarina yang diketahui merupakan HRD PT Ganedra Wijaya membantah adanya nama Heri M Hata seperti yang disebut korban HS. Hesty juga membantah adanya pungutan dalam menerima pelamar yang ingin bekerja di RSUAM sebagai pekerja cleaning service. “Kami tidak ada yang namanya karyawan bernama HH (Heri Muhammad Hatta) itu, tidak ada pungutan biaya apapun,” ujar Hesti. (**)