PN Tanjungkarang Dinilai Lalai, Sidang Gugatan YBIL Ditunda hingga Akhir Juni

BANDARLAMPUNG- Akibat kelalaian pihak Pengadilan Negeri Lampung, Sidang gugatan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) terhadap PT Bumi Persada Langgeng di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terpaksa ditunda hingga 23 Juni 2026.

Dalam hal itu, Kuasa Hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal dan memenuhi seluruh prosedur yang diperlukan sebagai penggugat. Namun, saat akan melakukan absensi, nama mereka tidak tercantum dalam daftar hadir persidangan.

“Kami hadir sebagai penggugat dan sudah datang sesuai jadwal. Saat registrasi dan akan mengisi daftar hadir, justru diberitahu bahwa sidang tidak terdaftar. Setelah itu kami diminta menunggu di ruang sidang,” kata Oryzha, Selasa (9/6/2026).

Lanjutnya, setelah itu, pihaknya justru mendapatkan informasi bahwa persidangan telah selesai dan ditunda tanpa pernah dipanggil mengikuti jalannya sidang.

“Kami sudah hadir dan siap mengikuti persidangan. Namun karena nama kami tidak terdaftar. Setelah menunggu, tiba-tiba sidang dinyatakan selesai. Ini jelas merupakan kelalaian dari pihak PN karena kami sudah berada di lokasi dan menjalankan prosedur yang diminta,” tegasnya.

Oryzha menilai kesalahan administrasi tersebut telah merugikan kliennya karena menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Penundaan ini terjadi bukan karena penggugat tidak hadir. Kami hadir dan siap menjalani persidangan. Karena itu kami berharap ada evaluasi terhadap pelayanan dan administrasi di PN Tanjungkarang agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Akibat insiden tersebut, sidang gugatan YBIL terhadap PT Bumi Persada Langgeng dijadwalkan ulang pada 23 Juni 2026.