PTPN I (Persero) Tempuh Jalur Hukum atas Aksi Pengrusakan di Kebun Pangandaran

BANDUNG – PTPN I (Persero) Regional 2 menempuh jalur hukum menyusul aksi pengrusakan aset perusahaan dan intimidasi terhadap pekerja yang terjadi di areal perkebunan karet Kebun Batulawang, wilayah Ciamis–Pangandaran, pada Kamis (9/7).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi aset negara, menjamin keselamatan pekerja, serta menjaga keberlangsungan operasional perkebunan yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Perkebunan merupakan sektor strategis yang berperan sebagai penggerak ekonomi daerah, penyerap tenaga kerja, sekaligus penyangga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, setiap bentuk pengrusakan terhadap aset perkebunan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat, stabilitas investasi, dan upaya pelestarian lingkungan.

Berdasarkan laporan dari lapangan, sekelompok oknum yang mengatasnamakan organisasi petani diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas dan aset perusahaan. Dalam dokumentasi yang diterima perusahaan, terlihat adanya perusakan peralatan penyadapan, pencabutan mangkuk penampung getah karet, intimidasi terhadap pekerja saat melakukan aktivitas panen, hingga terganggunya proses pengangkutan hasil produksi.

Selain itu, sejumlah pohon karet produktif dan tanaman kehutanan ditebang, kebun bibit karet (entres) mengalami pembakaran, serta lima Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) dilaporkan dirusak. Pohon-pohon yang ditebang juga digunakan untuk menutup akses jalan produksi sehingga menghambat operasional perkebunan.

Intimidasi tidak hanya dialami para pekerja di lapangan. Rumah pekerja perkebunan di Desa Campaka juga sempat mendapat ancaman pengrusakan. Berkat dukungan masyarakat sekitar dan kesigapan aparat keamanan, situasi dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Areal yang menjadi sasaran pengrusakan merupakan tanaman karet yang ditanam pada periode 2006–2011 dan saat ini berada pada masa produktif. Kerusakan terhadap tanaman tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, mengurangi produktivitas kebun, serta berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.

Atas kejadian tersebut, PTPN I Regiona 2 kebun karet Batulawang telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian Resor Pangandaran dan jajaran Polsek setempat. Laporan tersebut mencakup dugaan pencurian hasil produksi, penebangan pohon karet, mahoni dan tanaman kehutanan, pembakaran serta perusakan Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), perusakan rumah mess asisten kebun, hingga ancaman terhadap karyawan.

Manajer PTPN I (Persero) Regional 2, Kebun Batulawang, Anugrah Nuradita, menegaskan bahwa perusahaan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Pengrusakan tanaman produktif, perusakan fasilitas perusahaan, maupun intimidasi terhadap pekerja merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami telah melaporkan seluruh kejadian kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan aset negara yang berada dalam Hak Guna Usaha PTPN I (Persero) Regional 2”, jelas Anugrah.

Anugrah menambahkan bahwa perkebunan memiliki manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar menghasilkan komoditas.

“Perkebunan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menjaga fungsi hidrologi, mendukung konservasi tanah, serta menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, seluruh pihak diharapkan bersama-sama menjaga keberlanjutan kawasan perkebunan”, jelas Anugrah.

Fenomena gangguan usaha perkebunan berupa okupasi lahan dan pengrusakan aset dalam beberapa tahun terakhir juga terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat. PTPN I memandang penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum, dialog yang konstruktif, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar tercipta kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan kawasan perkebunan, PTPN I terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi Hak Guna Usaha (HGU), memperkuat perlindungan aset negara, dan melaksanakan program rehabilitasi lingkungan.

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan juga terus menjalankan program pemulihan kawasan melalui penanaman kembali berbagai komoditas perkebunan dan tanaman kehutanan sesuai karakteristik lahan, sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan perkebunan yang produktif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

PTPN I menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan usaha perkebunan secara profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi seluruh pekerja, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga aset negara melalui penyelesaian setiap permasalahan secara damai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.