SIGER Institute: Tragedi Kematian Tapir di Mesuji Cerminkan Krisis Tata Kelola Lingkungan

MESUJI — Kematian tragis seekor tapir (satwa langka dan dilindungi) yang disembelih oleh oknum warga di kawasan Register 45, Mesuji, memicu kecaman luas. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini tidak boleh hanya dilihat sebagai tindakan kriminal individu, melainkan sinyal bahaya dari rusaknya tata kelola ekosistem dan lambannya birokrasi penanganan satwa di Provinsi Lampung.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik SIGER Institute, Naufal A. Caya, menegaskan bahwa insiden ini merupakan muara dari rentetan kegagalan struktural instansi terkait.

“Tragedi ini bukan sekadar tindak pidana penyiksaan satwa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dari tata kelola lingkungan hidup kita. Keluarnya tapir ke Jalan Lintas Sumatera adalah indikator keras bahwa habitat alaminya di Register 45 sudah dalam kondisi kritis, terokupasi, dan tidak lagi mampu menopang kehidupan satwa liar,” tegas akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) ini.

SIGER Institute, sambungnya, memberikan tiga catatan kritis terhadap kinerja instansi pemerintah dalam kasus ini. Pertama, Gagalnya Mitigasi Cepat (Quick Response) BKSDA. Naufal menyebut, bahwa rentang waktu sejak satwa tersebut viral terekam di jalan raya hingga akhirnya dieksekusi warga menjelang magrib menunjukkan tidak berjalannya SOP tanggap darurat BKSDA. Penanganan birokrasi yang lambat kalah cepat dengan eskalasi massa di lapangan.

“Kedua, saya menyoroti bahwa Lemahnya Komunikasi Lingkungan Pemkab Mesuji. Pemda dan aparat kewilayahan gagal mengedukasi masyarakat pinggiran hutan. Absennya kontrol di tingkat desa membuat masyarakat menganggap satwa dilindungi yang terdesak keluar habitatnya sebagai buruan, bukan entitas yang harus diselamatkan,” tegasnya.

Ketiga, Absennya Pengamanan Perimeter Aparat Keamanan. Alumnus Komunikasi Politik Universitas Paramadina itu menjelaskan, ketika kemunculan satwa mulai menjadi tontonan publik, tidak ada tindakan sterilisasi lokasi (crowd control) yang cepat dari aparat penegak hukum setempat sebelum tim evakuasi tiba, sehingga memberi ruang bagi warga untuk bertindak anarkis.

“Kami mendesak KLHK dan Pemerintah Daerah di Lampung untuk segera mengevaluasi pengawasan tata ruang, khususnya di area penyangga kawasan hutan Register 45. Jika perambahan dan degradasi habitat terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang konsisten, konflik satwa dan manusia yang berujung maut seperti ini akan terus berulang. Dan kejadian yang telah terjadi ini tolong untuk diproses secara pidana agar menjadi pelajaran,” tambah Naufal yang juga aktif mengkaji tata kelola lingkungan dan pembangunan daerah di Lampung ini.

Menyikapi kejadian ini, SIGER Institute juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya yang berdampingan dengan kawasan hutan, untuk mengubah paradigma terhadap satwa liar. Naufal meningatkan, agar Jangan Diburu atau Diserang, bahwa Satwa liar yang masuk ke pemukiman atau jalan raya pada dasarnya sedang dalam kondisi stres, ketakutan, atau kehilangan sumber makanan akibat habitatnya yang terganggu. Menyerang atau memburu mereka adalah tindakan melanggar hukum (UU No. 5 Tahun 1990) yang diancam pidana penjara.

“Untuk selanjutnya, Segera Laporkan Jika melihat satwa liar tersesat, segera menjauh dan laporkan kepada aparat desa setempat, Babinsa/Bhabinkamtibmas, atau langsung menghubungi Call Center BKSDA,” paparnya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa Satwa langka seperti tapir adalah kekayaan keanekaragaman hayati milik bangsa yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan kita. Melindungi mereka berarti menjaga masa depan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia itu sendiri. (*)