Bandar Lampung, Harianduta.com-Proses audit internal yang tengah berlangsung di PMI Provinsi Lampung mulai menunjukkan dampaknya. Kepemimpinan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung ditata ulang setelah laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) mengindikasikan adanya sejumlah hal dalam tata kelola dan penggunaan anggaran yang perlu ditelaah lebih lanjut. Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung melakukan penataan sementara pada kepemimpinan UDD Pembina Provinsi Lampung seiring dengan proses pendalaman terhadap hasil audit internal yang sedang berlangsung. Dalam rangka memberikan ruang bagi proses evaluasi tersebut, dr. Mars Dwi Tjahjo, Sp.U., untuk sementara tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala UDD hingga proses pendalaman hasil audit internal selesai dilakukan.
Dalam keterangannya di Markas PMI Provinsi Lampung pada Senin (16/3/2026), Wakil Ketua PMI Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait penugasan sementara kepemimpinan di UDD sekaligus menunjuk dr. Zam Zanariah Ibrahim, Sp.S., M.Kes., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UDD guna memastikan kelangsungan operasional pelayanan darah tetap berjalan dengan baik.
Rudy menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) PMI Provinsi Lampung yang merekomendasikan perlunya penelaahan lebih lanjut terhadap beberapa aspek tata kelola di lingkungan UDD.
“Berdasarkan hasil audit internal SPI PMI Provinsi Lampung, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait pelaksanaan sejumlah kebijakan strategis yang dalam mekanismenya berada pada kewenangan pimpinan PMI Provinsi Lampung,” ujarnya.
Selain itu, audit internal juga mencatat adanya sejumlah penggunaan anggaran yang perlu ditelaah kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, PMI Provinsi Lampung memandang perlu untuk melakukan pendalaman audit secara menyeluruh guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan UDD PMI Lampung saat ini sedang dalam proses evaluasi, dengan kewajiban keuangan yang tercatat sekitar Rp27 miliar serta posisi kas yang terbatas. Kondisi tersebut mendorong organisasi untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa komponen pembiayaan, termasuk penghitungan kembali tunjangan kinerja pegawai agar selaras dengan kemampuan keuangan lembaga.
Meski demikian, PMI Provinsi Lampung memastikan bahwa hak-hak dasar pegawai tetap menjadi perhatian utama organisasi.
“Gaji pegawai dari bulan Januari hingga Februari, serta gaji bulan Maret termasuk gaji ke-14, telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pengurus PMI Provinsi Lampung mengimbau seluruh jajaran UDD untuk tetap menjaga profesionalitas kerja, memperkuat kebersamaan, serta tetap fokus pada misi kemanusiaan dalam memberikan pelayanan darah kepada masyarakat. PMI Provinsi Lampung menegaskan bahwa langkah pembenahan internal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan pelayanan darah kepada masyarakat Lampung dapat terus berjalan secara profesional dan berkelanjutan.






