Pemkot Balam Anggarkan Dana Peningkatan Keamanan Perlintasan KA

281 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pemerintah Kota Bandarlampung (Balam) mengalolasikan peralatan buat peningkatan keamanan empat perlintasan kereta api (KA) paling rawan, yakni Perlintasan Jalan Komarudin, Kampung Baru, Sonokeling (Pahoman), dan Ketapang.

Anggaran sebesar Rp100 juta dialokasilan perlengkapan komunikasi, seragam petugas, serta perlengkapan pendukung lainnya untuk menjaga keselamatan pengendaran di perlintasan KA.

Keempat pos ini merupakan titik-titik yang dinilai cukup rawan dan membutuhkan pengawasan intensif, kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Pembinaan Keselamatan Dishub Bandar Lampung Nirma Thano, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya perlu adanya penambahan jumlah petugas sebagai langkah antisipatif dan preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan dan kereta api di perlintasan sebidang.

Ditambahkannya, penjagaan dilakukan selama 24 jam penuh, dengan sistem tiga sif.dalam satu sif, terdapat dua orang petugas yang berjaga secara bergantian setiap delapan jam.

Hal ini dimaksudkan agar setiap perlintasan selalu dalam kondisi terawasi, baik siang maupun malam hari.total dalam sehari ada enam orang petugas di setiap pos.

” Mereka bertugas secara bergantian untuk memastikan bahwa perlintasan aman saat kereta melintas maupun ketika arus lalu lintas kendaraan padat,” ujarnya di ruang kerjanya, Jl. Indra Bangsawan, Rajabasa.

Dishub akan koordinasi dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang melalui sistem komunikasi HT (handy talky) dan repeater yang saling terhubung antarpos. Para petugas bisa mendapatkan informasi secara real-time mengenai jadwal kereta yang akan melintas.

Dengan koordinasi dari pihak KAI. Kami mendapatkan informasi yang akurat, sehingga para petugas bisa segera melakukan antisipasi seperti menutup palang pintu dan mengatur lalu lintas di sekitar perlintasan, terangnya.

Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan tertib saat melintasi perlintasan kereta api, serta mengurangi risiko kecelakaan yang merenggut nyawa atau menimbulkan kerugian materil.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainya agar taat mengikuti himbaun petugas perlintasan,” tandasnya