Tim Hukum Nuryadin: Perkara Perdata Darussalam Cs Berakhir, Sita Eksekusi Segera Dilaksanakan

Bandar Lampung — Terkait jadwal pelaksanaan sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh Nuryadin terhadap Darussalam dan Saleh, tim kuasa hukum Nuryadin menegaskan bahwa secara hukum perdata tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak Darussalam cs.

Hal tersebut disampaikan oleh Angga Wijaya, SH, MH, yang tergabung dalam tim kuasa hukum bersama Mik Hersen, SH, MH, dan Irfan Balga, SH, pada Rabu pagi (14/04/2026).

“Secara aturan formal, atas perkara perdata yang telah dimenangkan oleh klien kami, Nuryadin, maka Darussalam cs wajib mematuhi seluruh putusan pengadilan demi hukum dan keadilan. Tidak ada lagi langkah hukum lain, termasuk dalam pelaksanaan sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Tanjung Karang,” ujar Angga.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang juga telah melayangkan pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi kepada para pihak terkait.

“Dengan telah inkracht-nya putusan tersebut, sudah sepatutnya semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan,” lanjutnya.

Angga menambahkan, dalam putusan MA secara tegas dinyatakan bahwa Darussalam cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk mengganti kerugian materiil maupun immateriil kepada Nuryadin.

“Ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan negara kepada klien kami,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menegakkan hukum hingga perkara ini mencapai putusan akhir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuktikan bahwa keadilan dan kebenaran masih berpihak kepada klien kami. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi putusan hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan sita eksekusi,” pungkasnya. (*).