Bandar Lampung, Harianduta.com-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lampung (Dinas PKPCK) memberikan bantuan bedah rumah kepada 632 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Stimulan Mahan Sejahtera (BSMS) tahun 2023 untuk 13 kabupaten/kota.
Hasil bedah rumah program (BSMS) dari Pemerintah Provinsi Lampung, benar-benar sangat keren dan dirasakan oleh masyarakat. Dari 632 KPM yang mendapatkan BSMS, salah satunya rumah tersebut ada yang bergaya minimalis modern dengan tembok berwarna hijau dan ada juga coklat. Seperti yang diterima warga Kota Metro, Inal andriyanto dan Mariman warga Tulang Bawang Barat, serta Ibu Saudah warga Lampung Timur yang mendapatkan BSMS dari Pemrov Lampung melalui Dinas PKPCK. Tentunya dengan program ini masyarakat yang menikmati hasil pembangunan yang diberikan oleh pemerintah dengan cara melalui program BSMS yang mampu mengubah rumah tidak layak menjadi rumah yang layak huni.
Sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Lampung No.60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan BSMS dan pondok wisata di Provinsi Lampung dalam pasal 16 tentang penyaluran BSMS ayat 1, penyaluran BSMS diusulkan kepala dinas PKP kepada PPKD berdasarkan keputusan gubenur tentang penetapan BSMS, ayat 2, penyaluran BSMS dalam bentuk uang dilakukan dalam 1 (satu) tahap dengan cara pemindahbukuan dari rekening penerima BSMS melalui bank pemerintah yang ditunjuk sesuai peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, ayat 3,pemanfaatan BSMS dalam bentuk uang yang dilakukan oleh penerima BSMS dengan cara pemeindah bukuan/transfer uang dari rekening penerima BSMS ke rekening toko/penyedia bahan bangunan untuk pembelian bahan bangunan dan penarikan tunai untuk pembayaran upah pekerja.
Secara keseluruhan, bantuan ini sudah 100% tersalurkan tepat sasaran, tepat tujuan dan termanfaatkan oleh penerima bantuan. Hal ini berarti bahwa program BSMS sudah membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Lampung dan membantu masyarakat memperoleh rumah yang sehat, aman dan nyaman utk di tempat sesuai amanat UUD 1945
Sumber Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lampung (Dinas PKPCK) Provinsi Lampung