Pengusaha Tambang Benarkan Usahanya Belum Kantongi Izin, Warga Minta Dirkrimsus Turun

176 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pengusaha tambang yang dipersoalkan milenial perkebunan, sebuah komunitas pemuda yang bergerak di bidang perkebunan, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas aktivitas penambangan ilegal di Jalan Alimudin Umar No. 99, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, membenarkan bahwa usahnya hingga sekarang belum memiliki izin.

Pengusaha Gnw mengaku dalam menjalankan usahanya membenarkan belum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Bahkan ia menjelaskan jika permasalahan terkait izin tersebut bukan pihaknya saja melainkan pengusaha-pengusaha lain yang dilokasinya berada sama tidak juga memiliki izin.

“Bukan saya aja mas (belum ada izin). Temen-temen yang seperti saya juga sama disini. Kenapa cuma saya saja yang dipermasalahkan,” kata Gnw menceritakan saat dihubungi via telpon WhatsApp, Selasa (11/6).

Sementara itu, salah satu masyarakat, Yanto menjelaskan dengan adanya pengakuan dari pengusaha tersebut, meminta Polda Lampung melalui Dirkrimsus untuk melakukan puldata dan pulbaket terkait adanya tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Hal itu seperti bagaimana tambang timah yang ada di Bangka Belitung yang merusak ekosistem dan lain-lain.

Sebelumnya informasi yang kami himpun di lapangan, lahan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Hi.FR dan dikelola oleh GNW. Aktivitas diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), jelas Ahmad Solihin Ketua Milenial Perkebunan melalui rilisnya, Minggu (09/06) .

Melihat aktivitas itu, Mahasiswa Hukum Universitas di Bandar Lampung mengatakan para pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hal ini tidak dapat di biarkan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin IUP apapun itu alasannya, selain merusak alam dan lingkungan sekitar, juga merugikan pemerintah daerah dari sektor pajak dari aktivitas tambang iliegal.

Menurut Ahmad, penambangan batu ilegal di Sukabumi sudah berlangsung lama dan semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Penambang menggunakan alat berat untuk menggali batu di area perbukitan, tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Milenial perkebunan juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan batu ilegal kepada pihak berwenang.

“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan keselamatan warga Sukabumi. Laporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas penambangan batu ilegal,” tutupnya. (Yuda)