LSM Geram Minta Walikota Evaluasi Jajaran Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo

194 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Ketua Lembaga Masyarakat Gerakan Rakyat Menggungat (Geram) Andri Arifin meminta Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk mencopot atau melakukan evaluasi jajaran Rumah Sakit Daerah dr A Dadi Tjokrodipo. Sebab terkait pasien RSH (57) yang di rawat mengklaim terjadi kesalahan suntik dan akhirnya tangan mengalami bengkak.

Diketahui Rumah Sakit yang berada di Kota Bandar Lampung diduga tidak semegah dan seindah atau sesempurna pelayanannya terhadap warga masyarakat yang membutuhkannya, kenyataannya hingga saat ini RS tersebut belum mampu menyuguhkan dan memberikan pelayanan maksimal, hal ini dibuktikan masih adanya warga yang mengeluhkan pelayanannya.

Pelayanan yang terkesan buruk dan diduga asal-asalan itu dirasakan oleh salah satu warga masyarakat Dusun Kampung Sawah,Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan yang berinisial RSH (57) yang sudah lama tinggal bersama anaknya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandarlampung dan masuk di Rumah Sakit itu tepatnya pukul 15,30 WIB tanggal 31 Mei 2024 yang lalu.

Jika ada pihak rumah sakit yang menyepelekan pasien, Andri minta Walikota untuk mengevaluasi pihak manajemen Rumah Sakit.

Diketahui bahwa keluarga pasien menyatakan pihaknya sudah membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari aparat pemerintah Desa Kampung Sawah, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan karena memang KK dan KTP ibu masih KTP Lampung Selatan.Dan pada awal masuk ke RSD dr A Dadi Tjokrodipo, menurut keluarga pasien mereka sudah ada kesan penolakan dari pihak RS karena memakai SKTM.

“Dari awal masuk ke rumah sakit itu saja kami sudah terkesan ditolak dan seakan diusir karena kami memakai SKTM,” ucap Rully.

Namun menurutnya, pasien tetap diarahkan untuk menjadi pasien umum dan seakan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai.

Tapi kami diarahkan untuk menjadi pasien umum dan seakan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai, dan yang disuruh tandatangan anak kecil umur 15 tahun,” jelasnya.

Dan untuk persyaratan berobat gratis di RSD dr A Dadi Tjokrodipo, keluarga pasien telah membawa Surat keterangan domisili dari Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung.

“Karena ibu sudah lama tinggal di rumah saya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, namun KK dan KTP masih alamat Lampung Selatan dan masih di urus untuk perpindahannya, maka kami minta surat keterangan domisili dari Kelurahan,” katanya.

Yang lebih dikeluhkan oleh keluarga pasien adalah pelayanan kesehatan yang terkesan asal-asalan.

“Bagaimana kami tidak sedih pak, sudah kami bayar sesuai dengan ketentuan pasien umum, namun pelayanannya seperti asal-asalan,” tuturnya.

Pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah saat pemasangan jarum infus diduga tidak pada tempatnya, yang menyebabkan tangan pasien bengkak dan bernanah.

Pas pasang infus diduga tidak pas pada uratnya dan asal cucuk di daging, sehingga tangan ibu saya bengkak dan seperti akan mengeluarkan nanah,” ungkapnya.

Namun ketika keluarga menanyakan penyebabnya dan bagaimana solusinya kepada perawat atau suster yang bertugas, mereka tidak menjawab dan seolah tidak bertanggung jawab.

“Pas kami tanyakan penyebab dan solusi apa yang harus dilakukan terhadap ibu kami kepada perawat atau suster yang bertugas, mereka diam semua dan tidak menjawab apapun dan terkesan tidak ada tanggung jawab, karena tidak ada pengobatan untuk menyembuhkan bengkak tersebut,” ucap Rully.

Karena situasi sudah tidak dari awal sudah tidak nyaman dan pelayanan yang terkesan asal-asalan, akhirnya keluarga pasien memutuskan untuk membawa pasien pulang.

Karena kami lihat dan kami rasakan situasi dari awal masuk sudah tidak nyaman, dan pelayanannya terkesan asal-asalan sampai tangan ibu kami membengkak, akhirnya kami memutuskan untuk membawa ibu pulang walaupun kondisi kesehatan ibu belum ada perubahan semenjak awal masuk RS dan kami membayar administrasinya sesuai dengan bayaran pasien umum.

Dilain pihak diberitakan salah satu media, bahwa Kabid Perencanaan Emi membantah bahwa RSD tidak pernah menolak pelayanan untuk warga Bandar Lampung.

“RS tidak pernah menolak pelayanan untuk warga bandar Lampung pak,” ujar Emi. Selain itu menurut nya, tanpa SKTM pun apabila warga Bandar Lampung dapat memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Tanpa SKTM apabila warga bandar Lampung dan tidak memiliki BPJS dapat memanfaatkan fasilitas yang disiapkan walikota bandar Lampung yaitu P2KM,” jelasnya.

Selanjutnya Kabid Perencanaan RSD dr A Dadi Tjokrodipo tersebut mengatakan bahwa pasien pulang karena menurut dokter sudah dinyatakan sembuh.

“Bahwa pasien tersebut pulang karena memang dari dr dinyatakan sudah sembuh bukan karena pasien yg memutuskan pulang sendiri karena tidak nyaman,” ungkap Emi.

Selain itu menurut Dia, pihak management terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan pelayanan di RSD dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. (Bong)