Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporankan Dewas KPK ke Bareskrim

57 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

“Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? nantilah kita, kan ini masih berproses,” tambahnya, dilansir detik.

Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak. Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” ujarnya.

Ghufron mengatakan langkah hukum ini ditempuhnya untuk pembelaan diri. Dia melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

“Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan,” ujarnya.

Alasan Ghufron mengungkap alasan melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke polisi. Dia merasa nama baik dirinya dan keluarganya diserang.

“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujarnya.

Ghufron mengatakan dia telah menggunakan cara persuasif dengan menyatakan menolak dipetik di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Namun, menurut dia, langkahnya itu tidak mendapat respons dari anggota Dewas KPK. “Jadi sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya,” kata Ghufron. (*)