Berita  

Oknum Perwira Pangkat Kompol Didakwa Berzina Dengan Pemandu Lagu Usai Digrebek Istri

255 views

 

 

 

Bandar Lampung, Harianduta.com-Oknum polisi Kompol Hendy Prabowo menjadi terdakwa perkara tindak pidana perzinaan. Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/4/2024). Terdakwa Hendy menjalani sidang bersama seorang wanita bernama Dwi Aulia Rahmawati yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

 

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup. Terdakwa Hendy diketahui merupakan seorang oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi dan pernah bertugas di Lampung Barat dan Lampung Selatan.

 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mendakwa terdakwa Hendy dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHPidana. Kronologis terdakwa Hendy di persidangan berawal saat dirinya mengenal terdakwa Dwi Aulia pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel. Meskipun terdakwa Hendy telah memiliki seorang istri, namun dia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia.

 

Hingga akhirnya pada 3 Februari 2023 istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa. Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut. Akhirnya, istri terdakwa tersebut benar mendapati terdakwa berada di kamar 513 dengan seorang wanita yang juga turut dilaporkan bernama Dwi Aulia. (***)

 

Artikel ini telah terbit di Lampungpro.co