Usai Lebaran, Pemkot Bandar Lampung terapkan WFH

43 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pemkot Bandarlampung menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawainya saat masuk kerja pasca Lebaran 2024.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandarlampung, Herliwaty, saat dikonfirmasi awak media.

Herli menyebut, diberlakukannya WFH bagi pegawai Pemkot Bandarlampung itu menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024.

Surat edaran tersebut, ungkap Herli, guna mencegah kepadatan perjalanan pada arus balik lebaran 2024.

“Menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB nomor 1 Tahun 2024 lalu yang di situ disebutkan bahwa untuk mencegah kepadatan perjalanan pulang mudik. Itu mengikuti imbauan pak presiden,” kata Herli, Selasa, 16 April 2024.

“Bahwa kita meliputi PNS, PPPK hingga honorer Bandar Lampung boleh WFH pada 16-17 April tentunya kami juga sesuai perintah wali kota,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski diperbolehkannya penerapan WFH, akan tetapi mayoritas pegawai Pemkot Bandarlampung masuk pada hari pertama kerja.

“Mayoritas semua masuk, tetapi ada 28 yang izin, itu termasuk juga yang WFH,” jelasnya.

“Kemudian yang sakit 20 orang, cuti 70 orang dan tanpa keterangan 14 orang,” pungkasnya.

Diketahui, aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024.

Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku.

“Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu (tanggal 17 Arpil 2024). Dan Kamis (tanggal 18 April 2024),” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, belum lama ini.

Setelah 2 hari itu dan seterusnya, ASN sudah harus masuk seperti biasa, tidak boleh WFH.

“Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu,” ujar Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.

Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.

“Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah,” tandasnya. (*)