Rumah Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi Digeledah Kejagung Uang Puluhan Miliar dan Logam Mulia Disita

122 views

Jakarta, Harianduta.comKeseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi PT Timah di bangka untuk proses hukum terus dilakukan. Kejaksaan menggeledah rumah salah satu tersangka kasus korupsi, Harvey Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi.

Dari penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang tunai berjumlah Rp 76 miliar dan logam mulia.

Usai ditetapkan sebagat tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Sandra Dewi hingga kini belum menjenguk sang suami.

Ketut yang juga merupakan Kejati Bali tersebut belum menjelaskan lokasi rumah yang digeledah tersebut. Dia juga belum menjelaskan bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah. Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024. (**)