Sudah Sesuai Hukum Status Tersangka, Hakim PN Tolak Gugatan Praperadilan Agus Nompitu

74 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Agus Nompitu menjadi sah.

“Menolak permohonan gugatan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Agus Windana.

Menurut hakim, penetapan status tersangka Agus Nompitu sudah sesuai hukum.

Adapun status tersangka Agus Nompitu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung bersama seorang rekannya, FN.

Dalil yang ditolak hakim terinci meliputi; pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon untuk seluruhnya, dalam berita ini, Agus Nompitu ditulis sebagai pemohon.

Kedua, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 terhadap diri dengan sangkaan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Kejati Lampung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kelima, memerintahkan Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.

Keenam, memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.

Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara. (**)