Kejati Belum Periksa Dua Tersangka Koni

93 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus memproses penyidikan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung yang mencuat pada akhir Desember 2023.

Pada saat itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2.57 miliar dari dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi pembinaan prestasi, diktar, litbang dan sport science, Frans Nurseto (FN).

Sedsangkan satu tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya dan usaha sekaligus eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu (AN).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa meski pemeriksaan terhadap kedua tersangka belum dilakukan, penyidikan masih berjalan dengan baik.

Menurutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penguatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Pemeriksaan tersangka memang belum dilakukan karena penyidik sedang menguatkan keterangan saksi-saksi yang lain, biar nanti alat buktinya sinkron dengan kerugian negara dan dokumen-dokumen,” ungkap Ricky, Senin (29/1/2024).

Pihak kejaksaan memastikan bahwa begitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai, pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan.

Ricky menekankan pentingnya menguatkan bukti dan informasi sebelum melibatkan tersangka dalam proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan ini, kita tidak mau gegabah. Makanya kita kuatkan saksi-saksi dulu,” kata dia, dilansir kumparan.

Ketika ditanya tentang kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, Ricky menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat diabaikan. Namun fokus utama saat ini adalah pada dua tersangka yang sudah ditetapkan.

“Kita lihat nanti ya, karena fokus tim untuk dua tersangka ini dulu dan masih penguatan alat bukti. Tapi tidak menutup kemungkinan,. Nanti kalau ada perkembangan, akan kita informasikan kembali,” jelasnya.

Selain sebagai langkah untuk menguatkan proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga diarahkan untuk mendukung upaya pengembalian uang kerugian negara.

Saksi-saksi yang diperiksa melibatkan pengurus cabang olahraga dan pihak-pihak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengumumkan penetapan dua tersangka pada 28 Desember 2023 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan ini. (**)