Sidang Pencurian Karet, PTPN I Regional 7 “Langkah Hukum sudah Proporsional”

KALIANDA – Sidang perdana kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memicu perhatian publik. Perkara ini menjadi perbincangan setelah terdakwa, Mujiran (72), mengaku nekat menggasak karet hasil sadapannya demi membeli beras untuk menghidupi istri dan cucunya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak perusahaan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menyatakan keputusan membawa perkara ini ke meja hijau diambil lewat pertimbangan matang, mengingat tindakan serupa sudah berulang kali terjadi.

“Dengan rasa hormat, kami sampaikan bahwa klien kami mengambil langkah hukum ini dengan semua pertimbangan yang objektif. Alasan terdakwa tidak punya beras untuk makan cucunya itu kontradiktif, karena yang bersangkutan sebenarnya memiliki penghasilan rutin sebagai penyadap karet borong di perusahaan kami,” ujar Agung kepada media, Jumat (22/5/2026).

Kronologi Penangkapan dan Modus Berulang

Agung membeberkan kronologi di balik kasus yang menjerat kakek 72 tahun tersebut. Kasus ini bermula ketika Tim Keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Bergen melakukan patroli pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, petugas memergoki Nurwahid (33) tengah mengangkut satu karung berisi getah karet beku menggunakan sepeda motor di area perkebunan. Setelah diinterogasi, Nurwahid yang juga berstatus karyawan borong di perusahaan tersebut, bernyanyi bahwa aksi pencurian itu didalangi oleh Mujiran.

“Tim Keamanan awalnya menangkap Nurwahid. Dari hasil pengembangan di lapangan, terungkap bahwa yang menyuruh melakukan tindakan tersebut adalah Pak Mujiran. Lokasi pencurian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang merupakan hanca atau wilayah kerja Pak Mujiran sendiri,” urai Agung.

Berdasarkan pendalaman internal perusahaan, aksi ini nyatanya bukan yang pertama kali. Agung menyebut modus operandi seperti ini sudah sering terjadi di Kebun Bergen dan merugikan operasional perusahaan negara tersebut.

“Selama ini, setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai atau restorative justice (RJ). Namun, langkah persuasif tersebut ternyata tidak memberikan efek jera,” tambahnya.

Komitmen Hukum dan Tiga Pilar Keadilan

Secara normatif, Agung menyatakan bahwa PTPN I selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menghormati institusi keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Namun, penegakan hukum dalam kasus ini dinilai krusial sebagai pemelajaran bersama.

Pihak perusahaan berharap kasus ini dapat disikapi secara proporsional oleh semua pihak. Langkah hukum tegas ini diambil semata-mata untuk melindungi aset negara dari gangguan usaha yang berkesinambungan.

“Kami meminta kasus ini dilihat secara utuh dan proporsional demi tercapainya esensi penegakan hukum yang sejati. Ini penting agar tiga pilar utama hukum—yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum—dapat terpenuhi secara seimbang,” pungkas Agung. (*)