PT. Bentang Kharisma Karya Garap Proyek Jalan Tirtayasa Rp35,5 Miliar, Alamat Perusahaan Dipersoalkan

Bandar Lampung, Harianduta.com-Dugaan kejanggalan kembali menyeruak dan dalam proyek peningkatan Jalan Pangeran Ageng Tirtayasa (Rigid) Kecamatan Sukabumi dengan jenis pengadaan pekerjaani kontruksi Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Lembaga Kota Bandar Lampung dengan pagu 35.900.000.000 dan Harga negosiasi Rp 35.518.642 180,92 yang dikerjakan oleh PT. Bentang Kharisma Karya.

Perusahaan pemenang tender yang menggarap proyek senilai Rp 35,5 M disinyalir memakai alamat kantor yang tidak sesuai data resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung.

Awak media berusaha menelusuri PT BKK melalui gogglemap tersebut kantornya tertulis tutup permanent, Rabu (16/09/2026).

Kemudian tidak berhenti disini saja, awak media sumberpintar turun langsung ke lokasi bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) Toni Bakri, ternyata lokasi tersebut tutup tidak ada aktivitas apapun.

Menurut keterangan warga setempat menerangkan bahwasannya, lokasi tersebut bukan kantor dan sudah lama tidak ada aktivitas, “ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ditambahkan oleh Camat Sukabumi Sahrial mengutarakan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan PU Kota Bandar Lampung namun ketika ditanyakan jalan tersebut masuk ke jalan Provinsi atau jalan Kota Bandar Lampung, Silakan konfirmasikan ke PU saja, mereka yag punya data, ” tegas Sahrial.

Proses penunjukan pemenang tender terhadap proyek yang menghabiskan anggaran Puluhan Milyard Rupiah, kini menjadi sorotan publik karena menggunakan pinjaman PT SMI bersumber pembayaran dari APBD namun menjadi pertanyaan publik, diduga alamat kantornya fiktif dan perusahaan tersebut ternyata ditahun 2018 pernah di blacklist.

Berdasarkan pemberitaan BPK merekomendasikan pengajuan sanksi blacklist (daftar hitam) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon

Karena hampir tujuh bulan pasca pemutusan kontrak terhadap PT. Bentang Kharisma Karya, nama perusahaan itu belum juga tercantum dalam daftar hitam situs resmi lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).