PN Tanjung Karang Akan Laksanakan Sita Eksekusi terhadap Darussalam dan Keluarga Saleh

Bandarlampung — Perkembangan kasus perseteruan antara Nuryadin dan Darussalam memasuki babak baru. Setelah sebelumnya digelar Gelar Perkara Khusus (GPK) di Mabes Polri pada 12 Maret 2026, kini Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nuryadin, yakni Mik Hersen, Irfan Balga, dan Angga Wijaya, pada Selasa (14/4/2026). Mereka mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi bernomor W9.UI/1221/HK.02/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

“Iya, benar. Kami selaku tim kuasa hukum Nuryadin telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk jo Nomor 4524 K/Pdt/2025,” ujar Mik Hersen.

Lebih lanjut, Angga Wijaya menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh kliennya, Nuryadin, dengan nomor perkara 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bentuk kepastian hukum atas putusan MA yang telah memenangkan klien kami. Kami juga telah mengajukan permohonan agar pengadilan segera melaksanakan eksekusi tersebut,” jelas Angga dalam siaranpersnya

Sementara itu, Irfan Balga menguraikan bahwa terdapat dua objek yang akan dieksekusi, lengkap dengan jadwal pelaksanaannya.

“Dalam surat dari pengadilan disebutkan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026. Adapun dua objek yang akan disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Gotong Royong, serta di Jalan Pulau Batam, Way Halim,” ungkap Irfan.

Menurut tim kuasa hukum, kedua objek tersebut merupakan milik Darussalam dan keluarga almarhum Saleh, yang menjadi pihak kalah dalam perkara perdata di tingkat Mahkamah Agung.

“Benar, dua objek tersebut berkaitan dengan aset milik Darussalam dan keluarga Saleh sebagai pihak yang kalah dalam putusan MA yang dimenangkan oleh klien kami,” pungkas Angga. (*)