MEDAN, Harianduta.com— Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB), sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi putra-putri karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyoroti isu dugaan keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam kasus penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU). FKPPIB menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dalam kasus ini.Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB), sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi putra-putri karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyoroti isu dugaan keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam kasus penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) oleh PT Nusa Dua Propertindo kepada pengembang Ciputra Land ke tahap penyidikan. FKPPIB menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dalam kasus ini
Ketua Pengawas FKPPIB, Andi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah memulai penyidikan. Ia menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diusut tuntas.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumut agar kasus ini terang benderang. Tujuannya adalah untuk memberi efek jera kepada pimpinan perusahaan BUMN, sehingga mereka lebih bertanggung jawab dalam mengelola aset negara,” ujar Andi, Rabu (17/9/25).
Dalam kesempatan yang sama, Andi juga mengecam keras dugaan intimidasi terhadap media. Ia menyoroti adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan kejaksaan dan berusaha mencari tahu arah pemberitaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng independensi pers, tetapi juga menghambat pengungkapan kebenaran.
FKPPIB mengajak seluruh media untuk terus mengawal kasus ini dengan prinsip keberimbangan dan independen. Andi menekankan bahwa media memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi untuk mengawasi dan memberikan informasi akurat kepada publik.
“Kami berharap semua pihak berwenang, mulai dari Kejati hingga lembaga terkait lainnya, dapat bekerja sama untuk membongkar tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” tutupnya. “Melalui sinergi dan komitmen kuat, keadilan akan ditegakkan.” (*)






