Tak Kourum, Paripurna RAPBD-P 2025 DPRD Tanggamus Ditunda

223 views

Tanggamus, Harianduta.com– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 yang di digelar Senin 8-9-25 terpaksa ditunda.

Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kourum, meski tidak diketahui siapa saja anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat penting tersebut.

Meski demikian, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan 3 Wakil Ketua DPRD serta Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi.

Berdasarkan laporan daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Gunawan, dari total 45 anggota DPRD Tanggamus hanya 24 orang yang hadir dalam rapat yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di ruang paripurna DPRD Tanggamus. Sementara 21 anggota lainnya tercatat tidak hadir. Rincian tidak hadir diantaranya 1 orang sakit, 17 orang izin, dan 3 orang tanpa keterangan,” kata Andi saat membacakan laporan absensi dihadapan para peserta yang hadir.

Dengan kondisi tersebut, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda jalannya paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.

Karena rapat mensyaratkan kehadiran 2/3 dari total 45 anggota DPRD atau minimal 30 orang sehingga tidak mencukupi kuorum, maka rapat paripurna pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 tidak bisa dilanjutkan hari ini.

Rapat paripurna ini dinyatakan tidak kourum, sehingga rapat ditunda dan akan dijadwalkan ulang,” kata Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo.

Rapat paripurna pengesahan RAPBD-P merupakan agenda penting dalam rangka penyesuaian dan penetapan anggaran pembangunan Kabupaten Tanggamus (Arman )