Bandar Lampung, Harianduta.com-Sehubungan dengan pemberitaan di media terkait oknum pekerja di lingkungan kerja BRI Kantor Cabang Pringsewu, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
2. Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
3. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja sesuai ketentuan internal perusahaan.
4. BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
5. Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik.
Demikian siaran pers yang diterima Harianduta.com, Kamis (3/7) Muh. Syarifudin selaku Pemimpin Cabang BRI Pringsewu
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu. Kejati Lampung telah menggeledah tiga lokasi berbeda diantaranya, Kantor BRI cabang Pringsewu dan Rumah Pribadi di Jalan Pemuda dan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara.
Hasil penggeledahan, Kejati berhasil mengamankan uang ratusan juta sebesar Rp559.606.209,39, sertifikat tanah dan Bangunan, Mobil hingga barang mewah.
Dalam kasus ini, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi PT BRI cabang Pringsewu.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara mendalam. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus, Armen Wijaya dalam pernyataan tertulisnya.
Diketahui, kasus ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan total perkiraan kerugian mencapai rp.17 miliar dan saat ini masih proses penghitungan oleh penyidik. (**)






