TP Sriwijaya Tolak Usulan Legalisasi Kasino 

319 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan (Pengda TP) Sriwijaya Provinsi Lampung secara tegas menolak usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Galih Kartasasmita agar pemerintah menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat kasino.

Usulan ini disampaikan Galih Sasmita saat rapat kerja Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/5).

Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah menyampaikan bahwa jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara.

Menurutnya, untuk menambah pendapatan negara harus diupayakan dan dimaksimalkan dari eksplorasi alam. Sebab, perjudian di Indonesia bertentangan dengan undang-undang dan norma masyarakat.

“Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudian bertentangan dengan UU juga menentang dengan norma masyarakat,” kata Nurhasanah.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai perjudian juga bertentangan dengan syariat Islam. “Jelas haram hukumnya dalam Al Quran dan dampak negatifnya sangat banyak, baik bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa,” kata dia.

Diketahui, usulan Galih Kartasasmita untuk membuka kasino di Indonesia meniru negara Uni Emirat Arab (UEA) yang mau menjalankan kasino. Menurut Galih, UEA dan Indonesia memiliki kemiripan karena sama-sama bergantung pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) untuk setoran PNBP.

Menanggapi itu, Nurhasanah yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa negara mana pun yang membuka perjudian tidak bisa menjadi dalil untuk melegalkan judi di Indonesia. “Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurhasanah menjelaskan ada banyak cara lain yang legal dan konstitusional yang bisa diusulkan DPR dan dimanfaatkan oleh pemerintah seperti menyukseskan Danantara yang sedang didorong oleh pemerintah. Selain itu, mendukung pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan lebih dari Rp 700 triliun keuangan negara dari kejahatan-kejahatan korupsi di Tata Niaga Timah, Pertamina, BLBI dan lain-lain.

“Termasuk membantu negara menegakkan hukum berantas judi online, agar selamatlah keuangan Rakyat dari judi online yang menurut PPATK peredaran keuangannya pada tahun 2025 melonjak drastis mencapai Rp 1,200 T,” pungkasnya. (*).