Walikota Eva Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Taat Pajak Untuk Pembangunan

360 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Demi menyukseskan pembangunan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan silaturahmi dengan 170 wajib pajak agar lebih memahami betapa pentingnya pajak untuk pembangunan daerah di Ruang Sumergou, Pemkot setempat, Rabu (21/5/2025).

Dikatakannya, pembayaran pajak daerah Kota Bandarlampung sudah bisa melalui kanal-kanal digital, antara lain via Qris, Toko Pedia, Indomart, Alfamart, L-Online.

Dia juga berpesan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna terus menerus mengembangkan strategi penagihan terhadap wajib pajak guna peningkatan penerimaan PAD sekaligus tepat waktu.

Bapenda juga dituntut agar tak ada tunggakan pajak dan selalu menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) setiap bulannya agar tak ada yang menunggak pajak lewat pengiriman nota tagihan pajak daerah (NTPKB), kata Wali Kota Eva Dwiana.

Selanjutnya , opsen PKB dan opsen BBNKB kepada wajib pajak kendaraan bermotor, jenis pajak yang dipungut oleh Pemprov Lampung dan kabupaten-kota sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada pasal 4 (2), pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten kota yang terdiri atas, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan (PPB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBPNHTB, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), tuturnya.

” Seperti Jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, makanan dan /minuman, parkir, tenaga listrik, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan,opsen pajak kendaraan bermotor (PKB. dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” terang Eva Dwiana.

Masyarakat tentu tidak asing dengan pajak kendaraan bermotor atau bea balik nama kendaraan bermotor PKB dan BBNKB).PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

“Sedangkan BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha,bebernya.

Eva Dwiana menambahkan, apalagi Bank Lampung sebagai tempat pembayaran seluruh pajak yang dikelola badan

pendapatan daerah kota Bandarlampung, yang pada tahun ini kami mengharapkan dukungan penuh terutama dari sisi peningkatan pelayanan bagi para wajib pajak, yang akan melakukan pembayaran pada seluruh unit pelayanan kantor cabang yang dimiliki oleh Bank Lampung

Menururnya, Bank Lampung juga telah menyediakan sarana ATM dan Mobile Banking untuk percepatan pembayaran.

bagi seluruh wajib pajak, agar dapat menyampaikan laporan penerimaan pajaknya setiap bulan sesuai dengan penerimaan yang diperoleh sebenarnya dan lebih aktif menggunakan alat perekam transaksi pajak (tapping box).

Sementara Kepala Badan Bapenda Kota Bandarlampung Desti Mega Putri mengatakan, targer pajak kita saat ini sudah diatas 30 persen,yang paling besar dari pajak restoran dan kafe, PBB, BPHTB,kalau hotel masih standar lah,karena ada program efesiensi dari pemerintah.itu kan mengurangi juga tamu-tamu juga.

‘ Untuk tapping box yang awalnya hanya 700 akan ditambah 300, yang jumlah 1000 tapping box, kerjasama dengan Bank Lampung, mudah-mudahan nanti bulan Juli sudah terpasang semua di restoran dan kafe,serta hotel yang baru nanti,katanya.

Kami berharap masyarakat ini bisa patuh,Karena sudah jelas, pajaknya ini kan sifatnya memasak,dan itu wajib, tidak istilah tidak bayar pajak, itu kan undang-undang yang mengatur