Jakarta, Harianduta.com-Akhirnya terjawab sudah penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa dua petinggi Sugar Group Companies, yakni Purwanti Lee (alias Ny. Lee) dan Gunawan Yusuf. Hal itu terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Selasa (20/5/2025.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa dua petinggi Sugar Group Companies, yakni Purwanti Lee (alias Ny. Lee) dan Gunawan Yusuf. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Menurut Febrie, keduanya telah diperiksa secara resmi—Purwanti Lee pada 23 April dan Gunawan Yusuf pada 24 April 2025. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti keterangan dalam persidangan Zarof Ricar yang mengaku menerima aliran dana dari pihak Sugar Group terkait pengurusan perkara sengketa perdata gula.
“Sudah dua kali kami panggil dan periksa. Saat ini kami tengah mendalami apakah keduanya memiliki peran yang cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta.
Nama Sugar Group mencuat dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof mengaku menerima total Rp70 miliar dari orang yang mengaku perwakilan Sugar Group. Dana itu diklaim sebagai “fee” pengurusan perkara sengketa perusahaan, yang melibatkan produk ternama mereka, Gulaku.
Komisi III DPR RI pun mempertanyakan secara serius perkembangan kasus ini. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya membuka kembali rekam jejak penanganan kasus Zarof dari awal, termasuk perkara perdata gula, bukan hanya kasus vonis bebas Ronald Tannur. Ketua Komisi III, Habiburokhman, juga meminta Kejagung menjelaskan lebih rinci posisi Sugar Group dalam pusaran perkara ini.
“Kami ingin tahu konteks keberadaan nama Gulaku atau Sugar Group dalam perkara ini. Jika benar ada kaitan dengan kerugian negara di sektor sumber daya alam, harus diusut tuntas,” ujarnya.
Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung menjadikan perkara Zarof sebagai prioritas. Sejumlah aset milik Zarof senilai triliunan rupiah telah disita, termasuk delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah. Proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof juga masih berjalan.
“Proses ini memang tidak bisa tergesa-gesa. Kami harus hati-hati dalam menetapkan tersangka, terutama jika belum ada alat bukti yang kuat,” ujar Febrie. Namun kami tidak menutup kemungkinan untuk membuka hasil penyidikan ini secara tertutup, apabila diperlukan oleh Komisi III.
Sebagai informasi, laporan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebelumnya telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama keduanya disebut dalam fakta persidangan Zarof Ricar sebagai pihak yang memberikan uang guna memuluskan urusan hukum Sugar Group di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. (Dbs/Yuda)