Kejagung Janji Dalami Kasus Suap TPPU Zarof Ricar Termasuk Pemberi Suap Diduga BOS Gula

317 views

Tulang Bawang Barat, Harianduta.com-Kejaksaan Agung mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Dimana dalam persidangan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula. Zarof mengatakan nominal itu merupakan uang yang paling tinggi diperolehnya terkait pengurusan perkara. Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini Zarof Ricar telah menjadi tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepada Harianduta.com, melalui sambung telepon, Selasa (20/5), penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024, tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali.

Lantas bagaimana apakah akan memanggil yang dituding memberikan uang kepada tersangka Zarof Ricar yang diduga uang diberikan BOS Sugar Group, Harli Siregar menjawab jika memang itu menjadi kepentingan penyedikan pasti akan dipanggil.

“Ya akan kita lihat perkembangan nya, yang jelas Zarof sudah jadi tersangka terkait TPPU dari mana sumber dan dari mana aliran gitu, nanti semuanya itu semua dari proses penyedikan kewenangannya,” demikian kata Harli Siregar.

Sebelumnya, Bos Sugar Group Company, PL dan GY dilaporkan ke Komisi Anti Korupsi (KPK) terkait kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang melaporkan PL dan GL, Rabu (14/5/2025). Mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, mengatakan, selain pemilik Sugar Group Company, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga melaporkan hakim berinisial S.

Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp 50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung

Karenanya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK. (Yuda)