Pria Paruh Baya Dipolisikan Diduga Lakukan Pelecehan Dengan Tujuh Korban Anak-Anak

161 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Seorang pria paruh baya di Kota Bandarlampung berinisial P dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Lebih mencengangkan lagi, perbuatan bejat itu dilakukannya kepada tujuh anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Hal itu diungkapkan salah satu orang tua korban Marantika kepada awak media baru-baru ini.

Dia menyebut bahwa pihak pelaku sempat mengajak berdamai atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun, dirinya enggan menerimamu, karena perbuatan bejat itu harus dihukum dengan seberat-beratnya.

Dia menceritakan, kejadian itu begitu sangat tidak terpuji, anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah dilakukan hal-hal yang tak baik, sehingga menyebabkan trauma terhadap para korban.

“Anak saya diciumin, dibuka kancing bajunya, lalu melakukan aksi bejatnya. Atas dasar itu saya tetap harus melaporkan pelaku ke Polresta Bandarlampung,” ujarnya, Selasa (22/4).

Sementara, orang tua korban lainnya, Nafia mengaku bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu kepada banyak orang, hanya saja dalam pengakuan pelaku yang dicabuli hanya dua orang saja.

“Sebenarnya korbannya banyak, cuma pada bungkam. Kalau saya enggak mau damai, karena ini tentang keselamatan anak saya, akibat kejadian ini anak saya trauma dan ketakutan bahkan minta pindah sekolah. Pelaku ini dagang di depan SD 4, ada gubuk di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” bebernya.

Dia menceritakan, bahwa atas kejadian ini pihak Kepala SD 4 KOTA KARANG mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, atas adanya kejadian ini, dirinya menyayangkan terhadap babinkamtibmas dan RT setempat yang tidak melakukan pendampingan terhadap korban.

“Saya heran kenapa babinkamtibmas dan RT setempat tidak ada di tempat untuk dampingi warganya yang lagi kena musibah saat olah TKP,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada penegak hukum agar pelaku dapat ditangani dan diadili dengan seadil-adilnya.

“Kepada pihak kepolisian, pelaku kiranya dapat dihukum seberat-beratnya. Kemudian untuk Dinas Perlindungan Anak di  Lampung tolong tengok kasus ini biar tidak ada korban selanjutnya,” tutupnya. (*)