Geram Minta Walikota Eva Copot Kadis DPMPTSP Muhtadi

207 views

Bandar Lampung, Harian Duta-Koalisi Gerakan Rakyat Mengunggat (Geram) mendesak Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk mencopot Kepala

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi Arsyad Temengung terkait banjir di beberapa kota tapis berseri.

Menurut Ketua Geram Andri Arifin, menegaskan bahwa banjir yang terjadi di Bandar Lampung itu ialah karena kesalahan DPMPTSP, termasuk pemberian izin pengembang perumahan.

“Yang salah itu permuliman/ satu pintu yang kasih izin pengembang buat perumahan asal-asalan, drainase, sungai kecil jadi nyempit dan tidak sesuai dibuatnya,” kata Andri, Kamis (27/2)

Apalagi, mayoritas banjir itu ialah rata-rata banjir kemaren itu terjadi di perumahan dan di sekitar perumahan.

“Sehingga serta drainase yang terjadi pihak pengembang tidak dilaksanakan dengan baik atas izin tersebut,” tegas dia.

Menurut Andri Arifin, ketidakbecusan DPMPTSP dalam memberikan izin sehingga banjir menjadi bencara dan statusnya meningkat bencana.

“Ini jelas Kadis perizinan tidak kroscek, ini kita takutkan atas dampak tersebut,” tutur dia.

Untuk itu Geram, minta Walikota melakukan evaluasi terhadap Kadis Perizinan yang tidak becus karena tak memiliki visi untuk meminalisir banjir.

Diketahui beberapa banjir ada di beberapa titik lokasi. Diantaranya yang diterima redaksi Jalan Sultan Haji Gg. Cempedak Rumah Warga Terendam Banjir. Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, di mana warga mengeluhkan genangan air yang menghambat aktivitas. Jalan Sultan Agung, Way Halim. Jalan Pulau Singkep dan Jalan Pulau Sebesi (belakang UIN Raden Intan), Sukarame. Jalan dari Sahid ke Kaula. (**)