Bandar Lampung, harian duta-Terkait hal tersebut, diberitakan sebelumnya pelaksanaan proyek Pembuatan Saluran Drainase Utama yang berlokasi di kampus UIN Kota Bandar Lampung yang menelan anggaran Rp4,9 milyar dibiayai Dana BLU tahun anggaran 2024 ternyata terindikasi KKN sejak awal penunjukan penyedia P.T. Nenggala Tama Raya sebagai kontraktor pelaksana yang diduga mencantumkan alamat kantor fiktif.
Menurut situs Indokontraktor.com.
Lokasi Kantor PT. Nenggala Tama Raya Beralamat : Jl. Cengkeh Utara III No. 118.
Adalah fiktif rumah ibu tua paruh baya, Jumat 7, Febuari 2025, awak media menelusuri lokasi PT. Nenggala Tama Raya adalah rumah seorang ibu-ibu paruh baya bukan kantor PT. Nenggala Tama Raya.
Selanjutnya, pemilik rumah tersebut mengaku tidak tahu dengan perusahaan yang dimaksud, yaitu PT. Nenggala Tama Raya.
Selain mengaku tidak
memiliki saudara, maupun rekan dari perusahaan yang dimaksud, kata ibu paruh baya itu menjawab pertanyaan.
Menanggapi adanya kejanggalan alamat perusahaan PT. Nenggala Tama Raya Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik Lsm L@pakk Lampung yang sebelumnya di media ini menyikapi adanya indikasi dugaan Korupsi pekerjaan, kini sudah mulai mengarah adanya potensi tindakan melanggar hukum.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Nenggala Tama Raya disinyalir berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan keuangan negara, sehingga persoalan ini patut bisa saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, kata Nova Handra Jumat (7/2/2025) sore hari kepada Awak media.
“Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut,” sebut Nova Handra.
“Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah memiliki kantor dengan alamat yang disebutkan benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa,” jelasnya.
Lsm Lapakk Lampung Itu meminta kepada pihak UIN Maupun Kementerian Agama agar untuk selektif dan bertanggung jawab didalam pemilihan rekanan yg bekerja di UIN jangan sampai ada permainan orang dalem ” Ujar Ketua Umum Lsm L@pakk Nova Handra.