Pemerintah Rencanakan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional

80 views

 

Jakarta, Harianduta.com-8 November 2024 – Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menetapkan tanggal 27 November 2024, yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak, sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11). Dikutip dari Detikcom.

“Iya, rencananya begitu,” ujar Prasetyo saat ditanya mengenai kemungkinan libur nasional pada hari Pilkada serentak tersebut.

Menteri Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia.

“Rencana ini akan segera kami diskusikan dengan KPU dan Mendagri. Semoga semua berjalan lancar,” kata Prasetyo, meskipun belum memberikan jawaban pasti apakah 27 November akan dijadikan libur nasional.

Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang mencakup pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, menjadi yang pertama kali diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah.

Pemerintah berharap penetapan libur nasional ini akan mendukung kelancaran partisipasi masyarakat dalam memilih.