Berita  

Rapat DPRD Ungkap Fakta Mengejutkan,Hanya 30% Klinik Punya IPAL

92 views

 

Lampung Tengah, Harianduta.com-15 Oktober 2024 – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Dedi D Saputra, mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya perusahaan dan tempat usaha, termasuk rumah makan dan rumah sakit, yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Dedi setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Menurutnya, data mengenai perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya masih ditunggu oleh Komisi III. Rencananya, mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan bersama DLH.

“Banyak klinik kesehatan dan kecantikan yang patut dipertanyakan, apakah mereka sudah memiliki IPAL? Saat ini, hanya sekitar 30 persen klinik kesehatan yang memiliki IPAL,” tegas Dedi. Ia menekankan bahaya limbah kimia dari produk kecantikan yang dibuang sembarangan.

Dedi menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan IPAL dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana kurungan hingga 9 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai dengan Undang-Undang No. 17/2019.

Lemahnya pengawasan oleh pemerintah menjadi faktor utama masih banyaknya instansi yang belum mematuhi aturan. “IPAL adalah masalah serius. Kami akan mendorong DLH untuk lebih ketat dalam pengawasan, dan Komisi III akan terus merekomendasikan sanksi bagi pelanggar,” tutupnya.

Demi kesehatan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas akan diambil untuk memastikan semua perusahaan mematuhi regulasi IPAL.