Pemkot Tindak Tegas APK Ilegal

88 views

Bandarlampung, Harianduta.com-9 Oktober 2024 – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota, Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan larangan tegas bagi calon kepala daerah dan tim suksesnya untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang, termasuk pohon dan fasilitas publik.

Pada konferensi pers yang digelar Rabu (09/10), Pjs Walikota Budhi Darmawan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan aturan ini. “Pepohonan dilarang untuk ditempeli atau dipasangi alat peraga kampanye. Kami meminta semua pihak untuk menghormati lingkungan kita,” tegasnya.

Budhi menambahkan, Pemkot tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran ini. “Kami siap turun tangan dan menertibkan APK yang dipasang sembarangan. Jangan sampai kami harus bertindak karena ketidakpatuhan,” ujarnya.

Pemkot juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. “Kami mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan jika ada yang mencoba memasang APK di tempat terlarang. Mari bersama-sama menjaga keindahan kota,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandarlampung, Muhaimin, menegaskan bahwa area Car Free Day (CFD) tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. “Ruang publik ini diperuntukkan bagi aktivitas olahraga dan hiburan masyarakat, bukan untuk kegiatan politik,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, Pemkot berharap semua calon kepala daerah dan tim suksesnya mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk bersama-sama menjaga Bandarlampung yang indah dan nyaman.(**)