Descatama Paksi Moeda Jabat Pjs Walikota Metro

108 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Descatama Paksi Moeda Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) di Kota Metro. Ada empat daerah yang menjadi Pjs dikarenakan mereka maju sebagai kepala daerah untuk priode ke dua. Siapa mereka.

Mereka adalah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur. Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budhi Darmawan sebagai Pjs Walikota Bandar Lampung. Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Walikota Metro.Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah

Rencananya ke empat Pjs tersebut akan dikukuhkan siang ini, Selasa (24/9/2024) pukul 13.30 di Balai Keratun lantai III, komplek kantor Gubernur Lampung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang membenarkan hal itu. “Iya mas benar, ke empat pejabat eselon II itu akan diserahkan SK penunjukan Pjs oleh Pak Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, ” ujarnya dengan singkat

Diberitakan sebelumnya, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pembekalan penunjukan pejabat sementara (Pjs) bagi empat Kepala daerah yang telah mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Ke empat kepala Daerah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada. (**)