GERAM Tuding Proyek ‘Jaringan Air’ Dinas PU Kota Sarat KKN

164 views
Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Gerkan Rakyat Menggugat (Geram) mencium adanya indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN, pada paket proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung (Ist)

Bandar Lampung, Harianduta.com- Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mencium adanya indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN, pada paket proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. Mereka rekanan untuk mendapatkan paket tersebut meminjam atau sewa perusahaan serta ada juga bahkan melakukan monopoli proyek.

Proyek yang GERAM maksud, bahwa monopoli itu berdasarkan hasil investigasi. Tim investigasi ada proyek 2022 dan proyek 2024  yang ada di Dinas PU merupahkan pemilik atau rekanan yang sama hanya saja rekanan meminjam perusahaan. “Dinas PU melalui Bidang Sumber Daya Air, tahun 2024 ini kembali melakukan pekerjaan yang hampir sama dengan tahun 2022, hanya beda dengan judul proyek  (Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah),” kata Ketua LSM Geram, Andri Arifin, Rabu 31 Juli 2024.

Tak hanya itu, Andri menyebut proyek 2022 sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi, indikasi bahan materaial pipa tidak sesuai SNI, nah kali ini pemilik proyek rupanya pada 2024 ini mendapatkan paket  kembali tersebut dengan total pagu 15 miliar, iformasi mereka hanya menyewa perusahaan untuk mengakali monopoli.

“Geram mendesak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung segera membentuk tim pencari fakta guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur pada kegiatan Dinas PU Bandar Lampung, terkait dugaan KKN tersebut,” kata dia.

Diketahui proyek tersebut berada di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian dimenangkan oleh CV Pilar Buana dengan penawaran Rp3,4 miliar, pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah perumahan nusantara permai, kecamatan sukabumi di menangkan CV AQZ Lima Desa dengan penawaran Rp4,1 miliar, lalu pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah rumah di kelurahan sukabumi, kecamatan sukabumi dimenangkan  CV Adhinita Karya dengan penawaran Rp7,1 miliar. (Bon)