Dedi Hermawan Sarankan RSUDAM Berkerja Sama Dengan APH Untuk Temukan Randis Yang Hilang

158 views

Bandar Lampung, Harianduta.com-Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dedi Hermawan menyarankan kepada manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk berkerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) yakni kepolisian untuk meminta bantuan menemukan empat kendaraan Dinas milik RSUDAM yang belum ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada saat pemeriksaan kendaraan.

Adapun empat kendaraan tersebut yaitu, Toyota kijang BE 2207 AY Tahun 2000, Toyota Kijang BE 2305 AY Tahun 1993, Mitsubishi L 300 BE 9210 AZ Tahun 2010 dan Yamaha Jupiter Z BE 3942 CZ Tahun 2014.

“Apabila pihak manajemen tidak sanggup, maka dapat meminta bantua! pihak penegak hukum untuk dapat menelusuri keberadaan aset yang hilang tersebut,” kata Dedi Hermawan, Kamis (20/6/2024)

Menurut Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Lampung, temuan BPK ini harus ditindak lanjuti oleh pihak manajemen RSUDAM. Tentu harus dilakukan penelusuran secara tuntas untuk menemukan keberadaan aset yang hilang atau tidak terdata.

Menurut dia, jika ada aset yang dikuasai pihak ketiga maupun dibawa oleh mantan pejabat alias pensiunan ASN, maka aset itu harus ditarik kembali.

“Apabila tetap tidak membuahkan hasil, maka manajemen RSUDAM segera menyampaikan ke pihak BPK dan menerima konsekuensi akibat dari tidak beresnya pengelolaan aset, konsekuensi yang tentu sudah tertuang dalam aturan yang ada. Adanya temuan BPK ini memperlihatkan masih lemahnya pengelolaan aset di RSUDAM. oleh karena itu, pihak top manajemen harus melakukan perbaikan terhadap lemahnya manajemen aset ini, sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari,” kata Dedi.

Dalam LHP BPK Disebut, terdapat empat kendaraan Dinas milik RSUD Abdoel Moeloek yang belum ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada saat pemeriksaan kendaraan.

Adapun empat kendaraan tersebut yaitu, Toyota kijang BE 2207 AY Tahun 2000, Toyota Kijang BE 2305 AY Tahun 1993, Mitsubishi L 300 BE 9210 AZ Tahun 2010 dan Yamaha Jupiter Z BE 3942 CZ Tahun 2014.

BPK menyebutkan, berdasarkan hasil wawancara dengan pihak terkait diketahui bahwa Toyota Kijang BE 2207 AY diserahkan kepada Plt Direktur pelayanan RSUDAM namun sampai dengan akhir pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian kendaraan tersebut.

Kemudian, Toyota Kijang BE 2305 AY Pihak RSUDAM tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang keberadaannya.

“Untuk mobil Mitsubishi L300 BE 9210 AZ pada keterangan di KIB B merupakan kendaraan yang harus berganti nomor polisi dan kondisi rusak berat sehingga diusulkan untuk penghapusan namun, hasil penelusuran lebih lanjut terhadap BPKB mobil tersebut, tidak ada informasi menerangkan nomor polisi pada BPKB mobil yang dimaksud, sedangkan nomor rangka dan mesin juga berbeda dengan pencatatan pada KIB B,” tulis BPK.

Sementara itu, untuk Motor Yamaha Jupiter Z BE 3942 CZ BPK mengungkap bahwa berdasarkan BAST Nomor 359/028/07/IV/2017 Tanggal 4 April 2017 diketahui motor tersebut diserahkan kepada Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM namun, tidak ada berita acara pengembalian.

Menurut Direktur RSUDAM Lukman Pura terkait hal tersebut pihaknya sedang menelusuri keberadaan dinas atau randis tersebut. Terlebih atas adanya temuan itu kita langsung kroscek. Apa memang catatan di arsipnya tidak baik.

“Dahulu ada rotasi kendaraan , mungkin catatan arsip nya tidak baik, saat ini sedang ditelusuri,” demikian kata Lukman. (**)