Lantang Minta DPRD Ikut Soroti RS A Dadi Tjokrodipo dan Siap Usut Anggaran

96 views
Foto Ist

Bandar Lampung, Harianduta.com-Direktur Lampung Transparansi Anggaran (Lantang) Arifin meminta DPRD Kota Bandar Lampung ikut melakukan pengawasan terkait adanya masukan dari beberapa elemen kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk mencopot atau melakukan evaluasi jajaran Rumah Sakit Daerah dr A Dadi Tjokrodipo. Sebab terkait pasien RSH (57) yang di rawat mengklaim terjadi kesalahan suntik dan akhirnya tangan mengalami bengkak.

Lantang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kata Lantang, fungsi Pengawasan DPRD sangat jelas memiliki fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi: pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Lemahnya pelayanan RSUD Kota memancing, Lantang bereaksi. Lantang menyoroti berbagai masalah di RSUD Kota yang menjadi andalan masyarakat Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.

”Bagaimana SDM rumah sakit tersebut. Bahkan Lantang tak akan diam, pihaknya juga akan menyoroti anggaran di Rumah Sakit plat tersebut. Dalam waktu dekat kita akan ikut menyoroti, sekarang kita fokus bagaimana Rumah sakit tersebut bisa berbenah,” kata Andri, Rabu (12/6)

Diketahui RSH mengalami kekhwatiran terutama terkait pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah saat pemasangan jarum infus diduga tidak pada tempatnya, yang menyebabkan tangan pasien bengkak dan bernanah.

Pas pasang infus diduga tidak pas pada uratnya dan asal cucuk di daging, sehingga tangan ibu saya bengkak dan seperti akan mengeluarkan nanah.

Namun ketika keluarga menanyakan penyebabnya dan bagaimana solusinya kepada perawat atau suster yang bertugas, mereka tidak menjawab dan seolah tidak bertanggung jawab.

“Pas kami tanyakan penyebab dan solusi apa yang harus dilakukan terhadap ibu kami kepada perawat atau suster yang bertugas, mereka diam semua dan tidak menjawab apapun dan terkesan tidak ada tanggung jawab, karena tidak ada pengobatan untuk menyembuhkan bengkak tersebut,” ucap Rully.

Karena situasi sudah tidak dari awal sudah tidak nyaman dan pelayanan yang terkesan asal-asalan, akhirnya keluarga pasien memutuskan untuk membawa pasien pulang.

Karena kami lihat dan kami rasakan situasi dari awal masuk sudah tidak nyaman, dan pelayanannya terkesan asal-asalan sampai tangan ibu kami membengkak, akhirnya kami memutuskan untuk membawa ibu pulang walaupun kondisi kesehatan ibu belum ada perubahan semenjak awal masuk RS dan kami membayar administrasinya sesuai dengan bayaran pasien umum.

Dilain pihak Kabid Perencanaan Emi membantah bahwa RSD tidak pernah menolak pelayanan untuk warga Bandar Lampung.

“RS tidak pernah menolak pelayanan untuk warga bandar Lampung pak,” ujar Emi. Selain itu menurut nya, tanpa SKTM pun apabila warga Bandar Lampung dapat memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Tanpa SKTM apabila warga bandar Lampung dan tidak memiliki BPJS dapat memanfaatkan fasilitas yang disiapkan walikota bandar Lampung yaitu P2KM,” jelasnya.

Selanjutnya Kabid Perencanaan RSD dr A Dadi Tjokrodipo tersebut mengatakan bahwa pasien pulang karena menurut dokter sudah dinyatakan sembuh.

“Bahwa pasien tersebut pulang karena memang dari dr dinyatakan sudah sembuh bukan karena pasien yg memutuskan pulang sendiri karena tidak nyaman,” ungkap Emi.

Selain itu menurut Dia, pihak management terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan pelayanan di RSD dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. (**)