LCW Laporkan Walikota Ke Kejaksaan Agung Atas Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2023

929 views

Harianduta.com-Lampung Corruption Watch (LCW) laporkan Walikota Bandar Lampung atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2023.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

Dia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar 2 triliun lebih. Dan Walikota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana,” terangnya.

Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandar Lampung sebagai kepala daerah harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.

Bahwa dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.

“Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada sekretariat daerah kota bandar Lampung yaitu pada kegiatan penyediaan bahan bacaan hingga miliaran serta fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah,” kata Juendi dalam siaranpersnya yang diterima redaksi harianduta.com, Jumat (17/5)

Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga 17 miliar rupiah, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai 9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar 1,4 miliar. Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga 3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan, fasilitas komunikasi pimpinan sebesar, dan Pendokumentasian tugas pimpinan.

“Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik kejaksaan agung untuk mendalami dan memeriksa Walikota Bandar Lampung terkait hal itu,” tutupnya. (**)