Tok, DPR Sahkan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

113 views

Jakarta, Harianduta.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

Diketahui, salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin, 5 Februari 2024. (*)